SOLOPOS.COM - Infografis SAham Syariah (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Para investor atau calon investor mungkin masih bingung tentang perbedaan saham syariah dan konvensional.

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sebagaimana pengertian saham pada umumnya, saham syariah juga memiliki definisi yang sama dan diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setiap tahun OJK menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) secara periodik pada akhir Mei dan November yang efektif berlaku pada setiap 1 Juni dan 1 Desember.

Secara insidentil, penerbitan DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Melansir Instagram Otoritas Jasa Keuangan @ojk, DES merupakan kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai pihak penerbit OJK. Berikut informasi sekilas tentang saham syariah yang dihimpun dari OJK dan idxchannel.

Infografis SAham Syariah (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis: Whisnupaksa

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya