SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengecat rambut. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Mewarnai atau menyemir rambut merupakan salah satu tren bagi anak milenial.

Tren menyemir atau mengecat ini tidak hanya dilakukan oleh kaum perempuan yang memang senang berhias dan tampil cantik, tapi juga kaum laki-laki yang juga mengikuti tren ini agar terlihat trendi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun ada juga sebagian orang terutama yang rambutnya sudah beruban juga suka menyemir rambut untuk menutupinya.

Mereka menyemir rambut dengan tujuan untuk mengatasi perubahan warna ketika sudah memasuki usia lanjut.

Menyemir rambut merupakan salah satu bentuk upaya seseorang untuk menjadikan dirinya tetap percaya diri. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menyemir rambut bagi laki-laki, baik yang masih muda, ataupun yang sudah tua dalam pandangan Islam?

Baca Juga: Mau Jemput Kepulangan Jemaah Haji asal Solo? Cek Jadwal Kedatangannya

Melansir nu.or.id, Rabu (3/8/2022), Ustaz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur mengatakan ada dua hal pokok yang perlu diketahui perihal warna semir.

Dalam hal ini, para ulama membedakan hukum menyemir rambut dengan warna hitam dan warna lainnya. Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam kitabnya mengatakan, bahwa haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambutnya menggunakan warna hitam, dan sunnah menggunakan warna yang lain, seperti kuning, merah, dan lainnya.

“Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan. Dan, sunnah menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merekah.” (Musthafa al-Khin, dkk, Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz III, halaman 99).

Larangan menyemir rambut menggunakan warna hitam dan anjuran menggunakan warna lain sebagaimana penjelasan di atas, berdasarkan salah satu hadits Rasulullah setelah peristiwa Fathu Makkah.

Baca Juga: Hukum Pasang Gigi Palsu Menurut Islam, Bolehkah?

Saat itu, ia menyuruh sahabat Abu Quhafah untuk merubah warna rambutnya dengan selain warna hitam. Dalam sebuah hadits disebutkan:

“Suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu, rambut kepala dan jenggotnya berwarna putih seperti merpati. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Ubahlah warna ubanmu ini, namun jangan gunakan warna hitam.” (HR Jabir).

Selain itu, ada beberapa sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa tidak mewarnai rambut lebih baik, pendapat ini diprakarsai oleh Imam al-Qadhi, karena menurutnya, sekalipun terdapat hadits yang menganjurkan kepada Abu Quhafah untuk mewarnai rambut, Rasulullah sendiri tidak mewarnai rambutnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan: “Tidak mewarnai rambut lebih baik.” Namun demikian, ada juga sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa mewarnai rambut lebih baik, bahkan beberapa figure saat itu memilih mewarnai rambut karena adanya hadits di atas, di antaranya adalah Umar bin Khattab, Abu Hurairah, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abu Bardah, dan beberapa figure lainnya. (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’: 1392], juz 14, halaman 80).

Jika ditanya, “Lebih baik ikut yang mana? Dan bagaimana pengaplikasian hukum yang tepat dalam konteks saat ini?”

Pendapat dan komentar para ulama di atas pada hakikatnya sama-sama dalam konteks ijtihad dalam menyimpulkan hukum dari hadis perihal mewarnai rambut tersebut.

Baca Juga: Kapan Puasa Muharram? Ini Jadwalnya

Jika benar, maka mendapatkan dua pahala, dan jika salah maka mendapatkan satu pahala. Hanya, Imam Nawawi menyebutkan bahwa dalam konteks mewarnai rambut, para ulama mempertimbangkan keadaan dan posisinya masing-masing.

Dalam kitabnya disebutkan: “Perbedaan ulama salaf dalam melakukan dua hal tersebut (mewarnai dan tidak), tergantung perbedaan keadaan mereka. Sebab, perintah (baca: anjuran) dan larangannya tidak menunjukkan wajib secara konsensus.” (Imam Nawawi, 14/80)

Maksud dari perbedaan keadaan dalam penjelasan di atas adalah, jika seseorang hidup di tempat yang mayoritas penduduknya menyemir rambut, maka hukum menyemir di tempat tersebut dianjurkan, dan makruh jika tidak melakukannya karena telah melanggar dari adat. Dan, jika mayoritas penduduknya tidak menyemir rambut, maka sunnah untuk tidak menyemirnya dan makruh jika melakukannya.

Sementara itu, Syekh Musthafa al-Khin, dkk, dalam kitabnya menjelaskan hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam.

Menurutnya, menyemir rambut dengan warna tersebut merupakan penipuan, da nada unsur merubah kenyataan. Sebab, warna hitam akan menjadikan orang yang sudah tua terlihat muda, yang lanjut usia juga terlihat muda dalam pandangan manusia. (Musthafa al-Khin, dkk, 3/100).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya