SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah haji beribadah di depan Kakbah. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum lam ini berujar akan melakukan ibadah haji untuk mendiang anaknya, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril).

Seperti diketahui belum lama ini Eril meninggal dunia tenggelam di Sungai Aare, Swiss.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Selain orang yang tidak mampu melaksanakan haji secara fisik, orang yang telah meninggal dunia juga dapat digantikan hajinya. Istilah ini lebih dikenal dengan badal haji.

“Besok Senin saya sebagai Gubernur, akan pergi menunaikan tugas memimpin jemaah Haji Jawa Barat yang berjumlah 17,000-an jemaah. Doakan aman kondusif selama di sana. Sekalian di momen ini, saya akan berhaji atas nama almarhum Emmeril Kahn Mumtadz. Karenanya, tadi pagi ziarah, pamit dan berdoa di makam Eril,” tulis Ridwan Kamil di Instagram @ridwankamil, Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: Dua Jemaah Haji Batam Meninggal Dunia di Tanah Suci

Lantas apa landasan hukum badal haji? Seperti dilansir dari beberapa sumber, landasan tentang badal haji terdapat dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Muslim, dan lainnya. Berikut terjemahan hadisnya.

“Dari Ibnu Abbas dari al-Fadl: Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah: ‘Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?’. Jawab Rasulullah: “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!” (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain).

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Nasa’i dari Ibnu Abbas ra, ada seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Rasulullah SAW.

Ia mengatakan bahwa ibunya pernah bernazar ingin melaksanakan haji hingga akhirnya sang ibu meninggal dan belum berhaji.

Perempuan itu bertanya, “Apakah aku bisa menghajikannya?” Rasulullah SAW menjawab: “Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya utang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.”

Baca Juga: Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Arafah, 2 Puasa Sunah Jelang Iduladha

Seperti dilansir dari muhammadiyah or.id, Meski terdapat keterangan bahwa seseorang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri (QS. al-Baqarah: 286 dan QS. an-Najm: 38-39), namun terdapat hadis Nabi saw yang mentakhsis ayat Quran tersebut bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya.

Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan) bahwa ada seorang wanita dari Khas’am bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya. Lalu Nabi saw bersabda: Kalau begitu, hajikanlah ia [HR. Muslim].

Dari Ibnu ‘Abbas ra (diriwayatkan) ia berkata: Seseorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan berkata: Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia. Kemudian Nabi saw bersabda: Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berutang? Apakah engkau melunasinya? Laki-laki itu berkata: Ya. Nabi saw bersabda: Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak pelunasannya [HR. al-Bukhari].

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya