Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Mengukur Urgensi Dana APBN untuk Proyek IKN

Mengukur Urgensi Dana APBN untuk Proyek IKN
user
Kamis, 20 Januari 2022 - 18:20 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi calon ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ikn.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan tanpa hambatan. Tak hanya singkatnya pembahasan RUU, cepatnya pemerintah memutuskan penggunaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga disorot.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan hanya membutuhkan 42 hari untuk mengesahkan RUU IKN. Itu terhitung sejak dibentuknya panitia khusus (pansus) RUU IKN pada 7 Desember 2021 lalu. Kurang dari dua bulan berselang, tepatnya Selasa (18/1/2022), rapat paripurna DPR mengesahkannya sebagai UU.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN