SOLOPOS.COM - Ilustrasi mesin ADM untuk cetak e-KTP (Antara)

Solopos.com, SOLO -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sejak akhir 2019. Mesin ADM ini sebagai salah satu solusi untuk mempeercepat proses cetak dokumen kependudukan termasuk e-KTP.

Sejumlah daerah di Indonesia sudah membeli mesin ADM ini di antaranya Magetan, Jawa Timur. Total ada 23 dokumen kependudukan yang bisa dicetak mesin ADM ini secara cepat. Bahkan, cetak e-KTP lewat mesin ini hanya butuh 1,5 menit.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Lantas bagaimana cara kerja mesin ADM ini? Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sebagaimana dilansir dari laman Ditjen Dukcapil, beberapa waktu lalu menyatakan sistem bekerja dengan pengamanan nomor induk kependudukan (NIK), PIN, dan QR code.

Revisi, Ini Jadwal Baru Libur dan Cuti Bersama 2020

Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Erikson P. Manihuruk mengatakan sama seperti menggunakan ATM untuk mengambil duit, nasabah harus teregistrasi terlebih dahulu di bank. Begitu juga pemohon dokumen kependudukan melalui mesin ADM harus teregistrasi di kantor Dukcapil setempat.

”Setiap penduduk harus teregistrasi terlebih dahulu di Dukcapil. Setelah itu akan diberi nomor PIN lewat SMS ke telepon genggam masing-masing," jelas Erikson di laman Ditjen Dukcapil.

PIN yang diberikan ada dua jenis. Pertama, untuk masuk ke dalam sistem ADM. Kemudian, PIN untuk mencetak data kependudukan. Tiap data kependudukan akan diberi masing-masing PIN dan bisa digunakan hanya sekali pencetakan.

Misalnya PIN untuk cetak e-KTP, KK, KIA, akta lahir, dan lain-lain. Selain PIN, juga akan diberikan QR (quick response) code atau kode dalam bentuk barcode lewat e-mail masing-masing.

3 Menu Pilihan

Ilustrasi mesin ADM untuk cetak e-KTP
Ilustrasi mesin ADM untuk cetak e-KTP (Antara)

Setelah memiliki PIN atau QR code, masyarakat sudah bisa menggunakan ADM ini. Pada tampilan awal mesin ADM ada tiga menu pilihan. Pilih salah satu, sidik jari, NIK atau QR code untuk mencetak data kependudukan yang diinginkan.

Sah! Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan

Bisa menggunakan menu sidik jari, setelah menu ditekan akan muncul gambar sepuluh jari. Kemudian pilih salah satu jari yang ingin digunakan, isi NIK di kolom yang ada, dan gunakan jari untuk menekan pada tempat yang tersedia.

Kemudian akan muncul perintah silakan cetak, disertai tampilan menu mau menggunakan PIN atau menggunakan QR code. Jika memilih menggunakan PIN, Anda harus mengisi kolom dengan PIN yang sebelumnya dikirimkan lewat SMS. Setelah itu fisik cetak KTP-el akan keluar dari ADM.

Berapa waktu yang dibutuhkan untuk cetak e-KTP? Proses dari pertama kali menggunakan mesin ADM hingga e-KTP tercetak hanya butuh waktu 1 menit 30 detik.

Proses lebih cepat jika memilih menggunakan menu QR code, hanya butuh waktu sekitar satu menit.

Begitu juga untuk mencetak kartu keluarga atau akta-akta lainnya, dokumen dicetak di atas kertas putih biasa bukan di kertas security berhologram. Sebagai gantinya dan bernilai security yang sama yakni kertas putih tersebut sudah menggunakan QR code tadi.

"Kalau sudah teregistrasi, itu PIN atau QR code akan berlaku dua tahun. Karena takut disalahgunakan. Selain itu juga untuk memastikan orangnya masih ada apa enggak," kata Erik.

Petani Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sawah Sambil Peluk 3 Butir Kelapa

Dengan layanan ini diharapkan masyarakat kian mudah untuk cetak e-KTP, KK, akta kelahiran, sampai akta kematian.

Sebenarnya ada beberapa fasilitas lain di mesin ADM. Misalnya mengecek nomor induk kependudukan (NIK). Namun, layanan ini belum dibuka kepada umum karena terkait dengan keamanan data pribadi.

Begitu pula dengan transaksi secara online sebenarnya bisa dilakukan, namun juga tidak dibuka. Suratha memastikan keamanan data pribadi dalam mesin ADM.

”Di ADM tidak ada penyimpanan data, sehingga data penduduk benar-benar aman. ADM dibangun tidak menggunakan biaya. Mesin ADM tidak diadakan secara nasional. Masyarakat atau Dinas Dukcapil yang mampu mengadakan, bisa membuatnya sendiri,” ujar Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya