SOLOPOS.COM - Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo didemosi selama satu tahun, Senin (12/9/2022), akibat mengintimidasi wartawan yang meliput di kediaman Ferdy Sambo. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Polri memberi sanksi kepada mantan ajudan sekaligus sopir Irjen. Pol. Ferdy Sambo, Bharada Sadam berupa demosi selama 1 tahun.

Bharada Sadam adalah polisi yang mengintimidasi wartawan saat meliput di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, beberapa hari setelah Brigadir J tewas dibunuh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sanksi untuk Bharada Sadam itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin (13/9/2022), mengatakan Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: 2 Wartawan Peliput Kasus Baku Tembak Polisi Alami Intimidasi

“Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo),” kata Dedi kepada wartawan lewat pesan singkat, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.

Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Namun pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.

Baca Juga: Polisi yang Mengintimidasi Wartawan Peliput Kasus Baku Tembak Ditangkap

Dilihat dari kanal Youtube Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca Juga: Dipecat sebagai Polisi karena Bantu Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Melawan

“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata kata Rachmat Pamudji.

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Baca Juga: Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemerintah: Jangan Ada Lagi Kasus Brigadir J

Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Dalam sidang etik tersebut dibacakan bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.

Ketua sidang komisi mengatakan perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.

Baca Juga: 43 Jaksa Terlibat dalam Penanganan Perkara Ferdy Sambo

Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.

Setelah kasus Brigadir J bergulir, sampai hari ini Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri.

Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.



Baca Juga: Takkan Ada Teguran, Polisi Jahat Langsung Dipecat

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.

Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya