SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan seorang pelajar SMA di Bekasi karena menistakan agama Islam. Pelajar bernama Felix itu pun akhirnya ditahan Polres Bekasi.

“Sudah ditahan di Polres. Dia dipanggil terus datang. Kita tetapkan sebagai tersangka penistaan agama,” kata Kapolres Bekasi Kombes Pol Imam Sugianto, Jumat (14/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Imam mengatakan, polisi memanggil Felix setelah ada laporan dari MUI Bekasi. MUI Bekasi menemukan foto-foto berisi seorang pelajar menginjak Al Quran. Polisi kemudian menyita sejumlah bukti-bukti berupa foto, sepatu untuk menginjak Al Quran tersebut, dan kamera.

“Sudah dihapus yang ada di internet itu. Tapi semua sudah kita sita barang buktinya,” ujarnya.

Imam mengatakan, Imam masih enggan menjelaskan apa motif dan tujuan Felix melakukan penistaan terhadap salah satu agama di Indonesia tersebut. Namun, berkas kasus Felix sudah selesai dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

“Nggak tahu apa dia bercanda atau tidak. Yang pasti dia sudah menghina salah satu agama. Menghina umat Islam,” jelasnya.

Felix kemudian dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Imam pun mengimbau kepada seluruh Ormas-Ormas Islam yang ada agar menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwenang.

“Sudah kita sosialisasikan kepada Ormas Islam agar percayakan ke kita. Rumah Felix juga kita pantau,” ungkapnya.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya