Solopos.com, PEKANBARU -- Untuk memacu semangat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan tunjangan Rp2 juta per hari kepada setiap tenaga medis yang menangani pasien penyakit virus corona atau Covid-19.
Selain tunjangan, Pemprov Riau juga memberikan fasilitas menginap di Hotel Aryaduta, Pekanbaru.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
"Setiap hari mereka diberi insentif Rp 2 juta," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Praya Jaya dalam pernyataan resminya di Pekanbaru, Rabu (8/4/2020).
Yan menjelaskan jika seorang tenaga medis bekerja selama sebulan penuh menangani pasien Covid-19, tenaga medis itu akan mengantongi tungjangan Rp60 juta di luar gaji. Namun, hanya tenaga medis di rumah sakit rujukan yang ditentukan pemerintah yang menerima tunjangan ini.
Saat ini, ada 44 rumah sakit di Provinsi Riau yang menjadi rujukan penanganan Covid-19. Pemprov juga menyebut belum ada laporan tenaga medis Riau yang tertular virus corona.
KLB Corona di Solo Belum Dicabut, Rudy: Aku Kangen Nyawang Anakku Sekolah
Pemprov Riau memberikan tunjangan itu lantaran risiko tertular Covid-19 sangat besar bagi para tenaga medis. Saat ini, ada ratusan kasus meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona di Tanah Air.
Tak hanya itu, Pemprov Riau juga menginapkan tenaga medis di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Pemprov Riau menyediakan sedikitnya 100 kamar di hotel berbintang lima itu.
729 Buruh Sragen Kena PHK, Pemkab Siapkan Kartu Prakerja
Lebih Besar
Jumlah tunjangan tenaga medis yang diberikan Pemprov Riau itu jauh lebih besar ketimbang yang diberikan pemerintah pusat. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan pemerintah menyiapkan insentif bagi tenaga medis yang menangani kasus virus corona.
Insentif itu secara terperinci meliputi dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta/bulan serta bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan.
Vanessa Angel Dijemput Polisi Lagi, Kenapa Ya?
Tak hanya itu, insentif juga diberikan kepada tenaga kesehatan lainnya senilai Rp5 juta per bulan.
"Kemudian, juga akan diberikan santunan kematian Rp300 juta. Ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/3/2020).