SOLOPOS.COM - Ilustrasi tato. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Melukis kulit dengan memasukkan tinta ke lapisan kulit menggunakan jarum atau tato merupakan seni bagi sebagian orang. Tato atau rajah terhadap kulit manusia bisa dilakukan pada tubuh bagian manapun. Masing-masing orang memiliki tujuan tertentu saat membuat tato.

Tato permanen akan sulit dihapus. Tetapi, teknologi kesehatan terkini memungkinkan menghapus tato dari kulit. Ada hal yang harus diingat dan dilakukan pascamenghapus tato. Salah satunya, masa pemulihan membutuhkan waktu relatif lama, yakni dua hingga tiga pekan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lalu, apa hukum menghapus tato bagi orang yang sudah berhijrah atau tobat? Pengasuh Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan soal hukum menghapus tato bagi orang yang sudah berhijrah atau bertobat.

Baca Juga: Perlu Diingat! Ini Tanda-Tanda Kiamat Kubra atau Kiamat Besar

Buya menjelaskannya pada akun YouTube Al-Bahjah TV berjudul Sudah Hijrah Tapi Masih Bertato, Sahkah Wudhunya? Buya Yahya Menjawab yang diunggah Selasa (14/12/2021).

Saat itu ada seorang perempuan bertanya tentang tato pada tubuhnya. Perempuan 25 tahun itu mengaku membuat tato saat masih gadis. Kemudian, dia menyampaikan bahwa telah berhijrah dan ingin menghapus tato di tubuhnya.

Dia mengaku sudah menggunakan berbagai cara untuk menghapus tato, salah satunya menggunakan air keras. Namun, usaha tersebut tidak berhasil dan merusak kulitnya.

Baca Juga: Tata Cara Sujud Syukur, Lengkap Dengan Doa dan Artinya

Buya menanggapi pertanyaan perempuan tersebut. “Orang bertobat itu mudah dan indah. Yang punya tato, sudahlah. Biarkan tato jangan dibuang,” kata Buya seperti dilansir Solopos.com pada Sabtu (18/12/2021).

Buya menyampaikan ada lima syarat yang harus dipenuhi sebelum menghapus tato pada tubuh setelah berhijrah. “Tato tidak wajib dibuang kecuali memenuhi syarat-syaratnya. Tato yang tertanam di dalam kulit, biarkan tidak usah dibuang. Ada 5 syarat tato wajib dibuang. Kalau memenuhi 5 syarat, baru wajib dibuang. Kalau 1 syarat saja yang terpenuhi, enggak wajib dihapus [tato],” jelasnya.

Berikut 5 syarat yang dimaksud Buya Yahya:

Baca Juga: Doa Agar Terhindar dari Niat Jahat Orang Menurut Islam

1. Saat memasang mengetahui hukum

Orang yang tidak mengetahui hukum membuat tato dan memasang di tubuh, maka tidak diwajibkan menghapus tato. Allah SWT akan mengampuni seseorang karena ketidaktahuannya.

2. Memasang saat sudah balig atau cukup umur

Memasang tato saat masih kecil dan belum akil balig maka tidak diwajibkan menghapus tato.

3. Tato belum tertanam di kulit

Tato yang masih dalam proses dan belum tertanam di kulit maka wajib untuk dihapus. Sementara, tato yang sudah tetanam di kulit tidak perlu dihapus. Wudu dianggap sah karena yang dibasuh adalah kulitnya.

4. Tato tidak bermanfaat

Orang yang tidak mengetahui hukum memasang tato, kemudian memasang tato di alisnya. Maka ia tidak diwajibkan menghapus tato. Hal itu karena memasang tato alis memiliki manfaat, yakni menutupi kekurangan seseorang.

Contoh lain, apabila suami melihat tato istri itu indah dan menikmatinya. Maka, tidak perlu menghapus tato tersebut.

5. Proses menghapus tato tidak memberatkan

Syarat wajib kelima, yaitu proses saat menghapus tato dari kulit tidak memberatkan, tidak menyakiti diri sendiri, dan tidak membuat wudu menjadi tidak sah. Contoh, setelah menghapus tato harus diperban sehingga menyebabkan wudu tidak sah. Maka tidak diwajibkan menghapus tato. Namun jika proses penghapusan tato tidak memberatkan seseorang, maka wajib hukumnya menghapus tato.

Buya Yahya juga menyampaikan perihal orang tidak menghapus tato karena tidak memenuhi lima syarat itu kemudian menjadi ulama. Hal itu, katanya, bisa membuat orang tersebut menjadi motivasi bagi jemaah atau orang lain yang melihat.



“Biar sadar, mantan preman saja bisa jadi ustaz. Masak santri tidak bisa jadi ustaz,” kata Buya Yahya seperti di video Al-Bahjah TV , yang ditilik Solopos.com, Sabtu (18/19/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya