SOLOPOS.COM - Suryanto/Istimewa

Solopos.com, SOLO -- Benarkah pertumbuhan ekonomi yang cepat selalu mengorbankan kepentingan lingkungan? Indonesia saat ini sedang menggodok paket omnibus law, salah satunya tentang Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja.

Pemerintah merestrukturisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perizinan usaha. Kemudahan-kemudahan yang diberikan diharapkan mempercepat pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi dapat didorong oleh konsumsi masyarakat, konsumsi pemerintah, dan investasi swasta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Investasi berpengaruh pada kesempatan kerja, lapangan usaha, yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan masyarakat. Todaro (2000) menyampaikan pertumbuhan ekonomi membutuhkan akumulasi modal yang diperoleh dari tabungan atau penanaman modal dari luar negeri atau luar daerah.

Catatan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebenarnya tidak terlalu buruk dibanding negara-negara G-20, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 5,02% (kuartal III/2019). Laporan Bank Dunia menunjukkan rasio perdagangan internasional ternyata masih berada di posisi terendah di negara ASEAN (43,02% terhadap produk domestic bruto).

Ekspedisi Mudik 2024

Pemerintah berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6% dengan harapan mengurangi tingkat pengangguran. Menurut data Badan Pusat Statistik, ada tujuh juta orang penganggur terbuka dan setiap tahun terdapat peningkatan dua juta angkatan kerja baru.

Asumsi setiap kenaikan 1% pertumbuhan ekonomi akan mampu mengurangi 400.000 orang penganggur. Investasi untuk mengungkit 1% pertumbuhan ekonomi dibutuhkan Rp800 triliun. Dengan demikian untuk mencapai tingkat pertumbuhan sebesar 6% dibutuhkan Rp4.800 triliun investasi.

Pertumbuhan Ekonomi Meningkat

Target pertumbuhan ekonomi 6% tersebut diupayakan pemerintah dengan RUU Cipta Lapangan Kerja yang saat ini dibahas di DPR. Pemerintah berharap memperoleh tambahan investasi Rp800 triliun. Pemerintah menginginkan pertumbuhan ekonomi meningkat 1% sehingga target pertumbuhan ekonomi 6%.

Pertumbuhan ekonomi berdampak positif apabila mampu mengurangi kesenjangan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi jenis ini adalah pertumbuhan inklusif, artinya mampu menggerakkan partisipasi masyarakat.

Pertumbuhan eksklusif akan berdampak jika laju pertumbuhan ekonomi golongan kaya lebih cepat daripada laju peningkatan pendapatan masyarakat miskin. Penurunan rasio Gini sebesar 0,01 dari angka 0,4 menjadi sebesar 0,39. Selama 2014-2018 rata-rata pertumbuhan ekonomi 5%, sedangkan penurunan rasio Gini berkurang dari 0,41 menjadi 0,40.

Dalam kurun waktu tersebut mengindikasikan terdapat korelasi yang kurang kuat antara pertumbuhan ekonomi dan kesenjangan ekonomi. Apabila korelasinya kuat maka dalam kurun waktu 2014-2018 pertumbuhan ekonomi positif rata-rata 5% juga diikuti oleh penurunan rasio Gini.

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi ternyata diikuti oleh tingkat kerusakan lingkungan yang tinggi pula. Pengalaman negara-negara maju menunjukkan pada awalnya pertumbuhan ekonomi yang meningkat ternyata diikuti pencemaran lingkungan yang meningkat pula.

Hubungan tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pencemaran ini digambarkan dengan kurva U terbalik (kurva Kuznet). Menurut teori ini, ketika pendapatan suatu negara masih tergolong rendah, perhatian negara tersebut akan tertuju pada cara meningkatkan pendapatan negara melalui produksi dan investasi yang mendorong peningkatan pendapatan dengan mengesampingkan kualitas lingkungan.

Tingkat polusi akan meningkat pada awal pertumbuhan pendapatan lalu kemudian akan menurun sedangkan pertumbuhan tetap berjalan (Hassan, Zaman, & Gul, 2015). Salah satu klausul dalam RUU Cipta Lapangan Kerja adalah a kemudahan berusaha tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Dengan kemudahan ini para investor dapat lebih cepat memulai usaha. Proses perizinan yang selama ini dianggap lama dan berbelit-belit dapat disederhanakan. Pemerintah menyatakan amdal tidak dihapus, hanya dikecualikan. Rujukan pemeritah adalah Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2018.

Dampak Lingkungan

Peraturan tersebut menyatakan amdal dapat dikecualikan untuk kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detail tata ruang (RDTR). Dampak penghapusan/pengecaulian dokumen amdal bagi daerah yang telah memiliki dokumen RDTR akan menyisakan permasalahan serius.

Betul bahwa peran pemerintah mengambil alih tahapan perizinan patut diapresiasi, namun yang menjadi perhatian kita adalah apakah amdal yang dihapus dapat digantikan oleh kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RDTR? Ada perbedaan pokok terkait fungsi pokok dokumen amdal, yaitu kajian ilmiah terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh suatu investasi.

Amdal mengkaji suatu proyek memiliki dampak penting yang harus dikelola dan diminimalisasi apabila bersifat negatif. KLHS terhadap dokumen RDTR berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017 tidak menganalisis suatu proyek, tetapi kebijakan, rencana, dan program.

Inilah perbedaan dasar antara amdal dan KLHS. Amdal mengkaji dampak penting dan mengajukan bentuk pengelolaan dan pemantuan dampak terhadap lingkungan. Dokumen KLHS RDTR tidak menyajikan dampak spesifik yang ditimbulkan dari suatu proyek. KLHS RDTR menyediakan kajian mengenai tata ruang secara detial disertai analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan.

KLHS RDTR bisa saja menganalisis berbagai kemungkinan dampak proyek di wilayah tertentu. Apakah dokumen KLHS RDTR akan sangat lengkap dan komprehensif serta dapat menggantikan dokumen amdal? Apabila amdal benar dihapus harus ada peraturan pemerintah yang mengatur kriteria risiko (risk based approach).

Risiko selain didasarkan pada kesehatan, keselamatan, dan lingkungan perlu ditambahkan risiko suatu kegiatan usaha yang bakal berdampak pada kesenjangan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya