Solopos.com, SOLO — Sejak dikeluarkan pada 30 Desember 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja belum juga dibahas di DPR. Publik kembali mempertanyakan urgensi penerbitannya, termasuk syarat kegentingan memaksa yang menjadi alasan pemerintah.
Selasa (28/2/2023) siang, massa buruh dan berbagai elemen masyarakat melakukan long march menuju depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di sana, mereka menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan Perppu Cipta Kerja.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.