Solopos.com, SOLO — Sejak 1930 hingga 1997, pemilik sepeda onthel dikenai pajak yang disebut plombir atau plembir. Mengacu pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) plembir adalah meterai yang berasal dari timah, kertas, dan sejenis bahan plastik, yang digunakan sebagai tanda bahwa sang pemilik plembir sudah membayar pajak kendaraan sepeda.
Robert Van Niel menyebut pada awal 1900-an kalangan Eropa yang berpendidikan baik dan berasal dari golongan menengah membawa serta kebudayaan barat yang kemudian membentuk suatu dunia barat di daerah perkotaan pulau Jawa.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.