SOLOPOS.COM - Seorang pekerja sosial (kiri) mengawasi para korban Napza dalam proses rehabilitasi di IPWL YLBI Tanon, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/IPWL YLBI Tanon)

Solopos.com, SRAGEN — Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Lentara Bangsa Indonesia (YLBI) Tanon Sragen menjadi satu-satunya lembaga rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) sejak 2018.

Sepanjang 2018-2022, IPWL YLBI Tanon menangani 241 orang korban penyalahgunaan Napza yang didominasi penggunaan pil koplo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjelasan itu diungkapkan Ketua YLBI Tanon, Sunardi, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (23/6/2022) siang. Dia menyampaikan ratusan klien sudah direhabilitasi didasarkan pada putusan pengadilan dan atas permintaan keluarga korban serta rujukan dari kepolisian.

Ada dua pelayanan di IPWL YLBI Tanon, yakni rawat inap dan rawat jalan. Pada 2022, ada delapan pecandu yang menjalani rawat inap dan 27 pecandu yang menjalani rawat jalan. Pada 2021 masih ada delapan orang yang masih menjalani rawat jalan dan belum selesai rehabilitasi.

Baca Juga: Seorang Siswa di Jogja Ikuti ASPD di Balai Rehabilitasi, Ini Sebabnya

“Sebagian besar klien kami merupakan korban penyalahgunaan pil koplo. Dari sekian klien itu ada putusan pengadilan yang vonisnya harus rehabilitasi dan rehabilitasinya menunjuk ke IPWL YLBI Tanon,” ujar Sunardi.

Lamanya proses rehabilitasi tergantung putusan pengadilan. Sementara delapan pecandu yang masih menjalani rehabilitasi berasal dari Jakarta, Semarang, Klaten, dan Sragen.

Dari Sragen ada lima orang. Mereka berasal dari Kecamatan Sukodono dua orang, dan masing-masing satu orang dari Sragen Kota, Sambirejo, dan Sidoharjo.

Empat Metode Rehabilitasi

Ada empat metode yang digunakan IPWL dengan pendekatan dari hati ke hati. Metode pertama dengan terapi therapeutic community (TC), yakni terapi yang digunakan untuk mengubah perilaku objek yang diterapi.

Baca Juga: 32 Kasus Narkoba Diungkap Polres Sragen, 39 Orang Tersangka

“Rata-rata para korban Napza itu inginnya bebas tidak dikekang. Dengan metode TC ini maka perilaku korban napza ini bisa diubah menjadi lebih disiplin,” kata Sunardi.

Metode kedua, ujar dia, dikenal dengan istilah narcotics anonymous (NA), yakni metode yang dipakai untuk mengatasi kecanduan narkotika melalui 12 langkah pemulihan. Seperti ada kebersamaan, membangun saling empati, merasa senasib sepenanggungan, dan mereka lebih saling peduli.

“Metode berikutnya berupa kombinasi spritual, yakni penguatan mental spritual agama. Mereka yang menjadi korban itu ada yang nol pengetahuan agamanya,” kata Sunardi lagi.

Metode berikutnya berupa pekerja sosial, yakni pendampingan fungsi sosial pecandu. Mereka dituntut bisa bersosialisasi di masyarakat. Metode terakhir dengan penyesuaian adat istiadat setempat.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Gaji Seorang ASN di Pemkab Klaten Dihentikan

Sunardi menerangkan rata-rata keluarga yang menyerahkan anaknya di YLBI Tanon karena sudah tak sanggup lagi mengurusi. Zat adiktif yang bisa dipakai para pecandu ini adalah trihexyphenidyl, tramadol, holi, axcimer, kecubung, jamur tletong, sampai bunga terompet.

“Kalau sudah kecanduan itu sehari bisa minum pil minimal 7-10 butir per hari. Bahkan yang parah itu bisa sampai 20 butir per hari. Mereka mendapatkan pil-pil itu dengan menggunakan resep. Kami tidak tahu bagaimana mereka bisa mendapatkan resep itu,” ujar Pekerja Sosial IPWL YLBI Tanon, Jurita Setiyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya