SOLOPOS.COM - Fico Fachriza. (Instagram/@ficofachriza_)

Solopos.com, SOLO-Komedian Fico Fachriza diketahui mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila, lalu benda terlarang apakah itu? Barang haram ini menjadi populer setelah beberapa kasus, salah satunya seusai pemain keyboard The Titans, Andika Naliputran, tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis itu.

Ya, tak ada salahnya mengenal tembakau sintetis seperti dikonsumsi komedian Fico Fachriza  agar dapat membedakannya dengan tembakau untuk rokok. Di kalangan pemakai benda ini disebut juga dengan “gori”. Secara fisik ternyata memiliki bentuk fisik yang berbeda dengan ganja. Jika ganja berwarna agak kehijauan dan agak lembab, maka tembakau gorila berwarna cokelat dengan daun tembakau yang kering. Bentuknya persis seperti tembakau pada rokok lintingan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikutnya adalah mengenal efek tembakau sintetis. Jika dikonsumsi bisa menimbulkan efek yang mirip dengan ganja atau ekstasi ketika digunakan.   Barang haram ini biasanya dicampur dengan tembakau rokok kemudian dilinting seperti menggunakan ganja, kemudian diisap. Dan efek yang ditimbulkan bisa berupa halusinasi, rasa senang berlebihan dan pastinya ketergantungan (adiktif). Bahkan pada beberapa orang yang tidak kuat menahan efeknya, bisa mengalami muntah-muntah hingga black out.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Fico Fachriza Mengonsumsi Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Mengutip laman BNN Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/1/2022), pendistribusian tembakau sintetis ini tidak resmi, dan hanya dijual melalui media sosial atau ‘mulut ke mulut’. Harga per batangnya berkisar Rp25.000 atau jika ada yang ingin membeli mentahnya bisa berkisar ratusan ribu rupiah per gram-nya. Di pasaran, barang ini memiliki nama bermacam-macam seperti Hanoman, Natareja, Sun Go Kong dan lainnya, tentunya bertujuan untuk menyamarkannya dari penyelidikan pihak berwenang.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru yakni Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dan tembakau gorila masuk dalam daftar Narkotika Golongan 1, di mana zat-zat yang termasuk dalam golongan 1 ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, para pengguna atau pengedar Tembakau Gorilla dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Narkotika No. 35 tahun 2009.

Baca Juga : Cuitan Fico Fachriza Soal Beli Narkoba Rp1,7 Miliar Viral Lagi

Lalu apa yang membuat tembakau sintetis ini masuk ke dalam daftar Narkotika sekelas heroin, kokain, opium dan ganja ini? Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN,  tembakau sintetis ini nyatanya mengandung ganja sintetis yaitu 5-fluoro ADB. Zat ini tercantum dalam daftar narkotika golongan 1 nomor 95.

5-fluoro ADB, atau dikenal juga sebagai 5F-MDMB Pinaca, merupakan Cannabinoid sintetik yang digunakan sebagai bahan aktif pembuatan ganja sintetik. Zat ini dianggap berbahaya setelah munculnya 10 kasus kematian di Jepang, di mana para korban mengalami asfiksia (kekurangan oksigen dalam tubuh dan peningkatan akumulasi karbondioksida) akibat menghisap rokok dengan campuran bahan herbal yang mengandung zat baru Cannabinoid sintetik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya