SOLOPOS.COM - Alun-alun Kota Mojokerto. (mojokertokota.go.id)

Solopos.com, MOJOKERTO — Kota Mojokerto, Jawa Timur, merupakan salah satu kota terkecil di Indonesia. Luas wilayah kota ini sekitar 20,21 km persegi. Bahkan luas wilayah kota ini lebih kecil dibandingkan luas wilayah Kota Madiun yang sekitar 33,23 km persegi.

Sebagai salah satu kota terkecil di Indonesia, Kota Mojokerto terdiri dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Prajurit Kulon, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Magersari. Sedangkan untuk jumlah kelurahan di Kota Mojokerto ada 18 kelurahan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Secara batas administratif dan posisi geografisnya, Kota Mojokerto memiliki batas dengan Kabupaten Mojokerto di sebelah barat, timur, dan selatan. Sedangkan di sebelah utara, Kota Mojokerto berbatasan dengan sungai Brantas.

Secara topografi, Kota Mojokerto terbagi ke dalam tiga daerah yaitu dataran plistosen, dataran alluvial fasies, dan dataran alluvial. Wilayah kota ini memiliki ketinggian 22 meter di atas permukaan laut.

Baca Juga: Mengenal Kiai Ageng Besari, Ulama Penyebar Islam di Madiun Raya

Jumlah penduduk di Kota Mojokerto berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 sebanyak 140.544 orang. Dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 57% dan penduduk perempuan 53%.

Dari tiga kecamatan di Kota Mojokerto, kecamatan paling padat yaitu di Kecamatan Magersari dengan jumlah penduduk sebanayak 60.126 jiwa, kemudian Kecamatan Prajurit Kulon sebanyak 42.563 jiwa, dan Kecamatan Kranggan sebanyak 37.855 jiwa.

Sejarah Kota Mojokerto

Dikutip dari mojokertokota.go.id, Kota Mojokerto lahir pada tanggal 20 Juni 1918. Pembentukan Pemerintah Kota Mojokerto mellaui suatu proses kesejahteraan yang diawali melalui status sebagai staadsgemente berdasarkan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda No. 324 tahun 1918.

Pada masa pemerintahan pendudukan Jepang berstatus Sidan diperintah oleh seorang Si Ku Cho dari 8 Mei 1942 sampai dengan 15 Agustus 1945.

Pada zaman revolusi 1945-1950 Pemerintah Kota Mojokerto di dalam pelaksanaan pemerintah menjadi bagian dari pemerintah Kabupaten Mojokerto dan diperintah oleh Wakil Wali Kota di samping Komite Nasional Daerah.

Baca Juga: Seru! Ratusan Mobil Lawas VW Meriahkan Hari Jadi Ke-104 Kota Madiun

Daerah otonomi kota kecil Mojokerto berdiri berdasarkan UU No. 17 tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950 kemudian berubah status sebagai Kota Praja menurut UU No. 1 tahun 1957.

Setelah dikeluarkan UU No. 18 tahun 1965 berubah menjadi Kotamadya Mojokerto. Selanjutnya berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerti berdasarkan UU No. 5 tahun 1974.

Kemudian dengan UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto seperti daerah-daerah yang lain berubah nomenklatur menjadi Pemeirntah Kota Mojokerto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya