Solopos.com, JAKARTA — Perkawinan antara asuransi dan investasi yang bernama unit link memang punya daya pikat khusus bagi masyarakat. Produk unit link tumbuh 10.000% dalam satu dasawarsa dan kini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan baru mengenai unit link.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.