SOLOPOS.COM - Gembok roda terpasang pada mobil milik warga yang parkir sembarang di Jl. Jendral Sudirman, Solo, Kamis (7/4/2016). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menyiapkan inovasi pelayanan parkir secara digital. Layanan ini punya nama unik yakni "Bangun Pak Sigit".

"Bangun Pak Sigit" adalah kependekan dari layanan Membangun Pelayanan Parkir Dengan Sistem Digital di Kota Surakarta. Melalui layanan berbasis digital ini, semua transaksi perparkiran dilakukan melalui sistem digital atau secara nontunai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya Negara, menjelaskan pelaksanaan layanan "Bangun Pak Sigit" dilakukan secara bertahap dengan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Selangkah Lagi Beroperasi, PT KAI Sudah Order Listrik untuk KRL Solo–Jogja

Untuk jangka pendek layanan berupa pembayaran biaya gembok dan derek melalui pembayaran nontunai. Sedangkan pelayanan parkir digital jangka menengah dengan pengadaan CCTV sebagai alat pengawasan di lokasi rawan pelanggaran.

Selanjutnya, untuk jangka panjang, Dishub Solo akan menerapkan pembayaran nontunai untuk setoran dari pengelola parkir kepada Dishub Kota Solo.

"Rencana implementasi dua bulan ini berkaitan pembayaran biaya gembok dan penderekan berbasis non tunai. Permasalahan selama ini pemilik kendaraan harus datang ke kantor membayar kepada petugas. Masyarakat keberatan tidak efisiensi waktu," kata dia kepada Solopos.com, pertengahan Juli 2020.

Solopos Hari Ini: Lockdown Lokal Berlanjut

Pembayaran Lewat Dompet Digital

Dia menjelaskan saat ini Dishub Solo sedang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga terkait penerapan "Bangun Pak Sigit". Nantinya, pembayaran dapat dilakukan dengan cara nontunai melalui dompet digital milik pengguna pada akhir Agustus 2020.

"Ke depan tidak ada alat tambahan. Pemilik kendaraan cukup membayar melalui aplikasi mereka. Nanti kami tempel barcode pada suatu media atau kendaraan pelanggar," papar Henry.

Rekomendasi Saham 21 Juli, Ini 8 Saham Pilihan Versi Analis

Menurut Henry, jumlah pelanggaran parkir turun karena kantong parkir tidak penuh alias menyisakan banyak ruang. Hal itu sebagai akibat pembatasan pengunjung dan penutupan pusat perbelanjaan.

Dishub Kota Solo mencatat ada lima sampai 10 kali penggembokan kendaraan per bulan sebelum pandemi Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solo No. 1 Tahun 2013 tentang pelanggaran perhubungan pasal 231 (3) pengambilan kendaraan bermotor menunjukkan bukti kepemilikan dan membayar biaya penggembokan sebesar Rp100.000 atau biaya derek sebesar Rp250.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya