SOLOPOS.COM - Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Yuli Kristiyono (dua kiri) dan Fajar Adi Prabawa selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan,Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY (dua kanan) saat jumpa pers di Kanwil DJP DIY, Selasa (14/11/2017). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Wajib pajak bandel diproses hukum.

Harianjogja.com, JOGJA— Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY resmi menyerahkan tersangka berinisial NB dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jogja. Langkah tersebut menjadi langkah terakhir setelah tidak ada upaya baik wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fajar Adi Prabawa selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY mengatakan, wajib pajak yang menjabat direktur di sebuah perusahaan reklame di Sleman ini pada tahun pajak 2013-2014 telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mana keterangan di dalamnya tidak benar. Wajib pajak tersebut juga tidak menyetorkan PPN  yang telah dipungut.

“Dia [NB] sudah menjadi PKP [Perusahaan Kena Pajak] yang sudah bisa memungut customernya sekitar 15 wajib pajak. Tapi uang yang dipungut itu masuk dan berputar pada usahanya dan tidak disetorkan kepada negara,” katanya dalam jumpa pers di Kanwil DJP DIY, Selasa (14/11/2017). Adapun pokok pajak yang ditanggung NB sebesar Rp155 juta.

Fajar mengatakan, Kanwil DJP DIY sebelumnya sudah melakukan berbagai upaya agar uang negara tersebut kembali. Yang bersangkutan juga diberi kesempatan untuk membayar pajak yang tidak dibayar beserta sanksi dendanya sebesar 150% pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh NB. “Sudah kami tawari untuk ikut tax amnesty [pengampunan pajak] juga tetapi tidak dilakukan,” lanjut Fajar.

Hingga akhirnya yang bersangkutan sempat masuk DPO dan dibuntuti oleh tim penyidik kemanapun dia pergi, sampai akhirnya ditangkap di daerah Sleman.

Sementara itu Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Yuli Kristiyono mengatakan, wajib pajak yang sudah diupayakan pendekatan tetapi tetap tidak kooperatif akan dilakukan upaya hukum seperti NB. “Kita pilih yang benar-benar bandel,” kata mantan Kepala Kanwil DJP DIY ini.

Menurutnya upaya edukasi sampai pengawasan sudah dilakukan tetapi tidak membuahkan hasil. Menurutnya tindakan penyidikan merupakan law enforcement dan pembelajaran bagi wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan  melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir lagi. “Harapannya setelah ini wajib pajak di
lingkungan Kanwil DJP DIY menjadi taat dan patuh terhadap aturan yang ada,” katanya.

Upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya