SOLOPOS.COM - Gaji pengurus hingga pegawai lembaga amil zakat telah diatur berdasarkan peraturan yang ada. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO – Di tengah riuhnya pemberitaan tentang sebuah lembaga sosial, mungkin terlintas dalam benak Anda pertanyaan tentang berapa gaji pegawai lembaga amil zakat?

Sebagai gambaran, di Indonesia salah satu lembaga amil zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Seperti dilansir dari lamannya, lembaga amil zakat ini merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Dituding Ikut Nikmati Uang ACT, Fauzi Baadila Buka Suara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan aturan baru hak keuangan anggota Badan Amil Zakat Nasional. Hak tersebut mencakup ketua, wakil ketua, beserta para anggota.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat, seperti dikutip melalui salinan Perpres tersebut, Senin (16/11/2020).

Hak keuangan ini diberikan dalam rangka memberikan mutu, prestasi, pengabdian, maupun kinerja bagi ketua, wakil ketua, serta anggota Badan Amil Zakat Nasional. Hak keuangan akan diberikan setiap bulannya.

Baca Juga: Mengulas Badal Haji Seperti yang Dilakukan Ridwan Kamil untuk Eril

Berikut besaran gaji atau hak keuangan yang diterima  para pengurus Baznas:

Ketua : Rp 31,46 juta
Wakil Ketua : Rp 27,09 juta
Anggota : Rp24,02 juta

“Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 3 perpres tersebut.

Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional akan diberikan terhitung mulai tanggal sejak dilantik.

“Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil,” tulis pasal 7 perpres itu.

Sementara bila mengacu pada Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 disebutkan bahwa amil zakat termasuk pegawai lembaga amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari zakat yang terkumpul selama 1 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya