Kamis, 15 September 2011 - 07:14 WIB

Mengembalikan fungsi mobil dinas

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

internet

Advertisement

[SPFM], Penyimpangan mobil dinas untuk keperluan di luar kedinasan acapkali terjadi. Mobil yang dibeli dengan uang rakyat, kemudian ’dikuasakan’ kepada pejabat publik sering kali digunakan tidak untuk kepentingan publik. Padahal, secara moral dan hukum sekecil apa pun penggunaan fasilitas negara harus bisa dipertanggungjawabkan.

Mobil dinas yang semestinya untuk mendukung kegiatan menjaring aspirasi masyarakat digunakan jauh dari fungsi semestinya.  Seperti yang terjadi di Sukoharjo, mobil dinas dewan setempat digunakan untuk mengangkut ciu. Kejadian ini bukan kali pertama. Sebelumnya, di Sragen juga pernah tersiar kabar mobil dinas digunakan untuk mengangkut tanaman hasil curian.

Mobil dinas sebenarnya adalah capaian atau prestasi. Amanah yang diberikan  karena seseorang mendapat kepercayaan lebih dan agar mampu melayani masyarakat dengan lebih baik. Bagi anggota dewan,  semestinya mobil dinas digunakan untuk menjalin hubungan dan menyerap aspirasi para pemilihnya.

Advertisement

Munculnya kabar mengenai mobil dinas yang digunakan untuk mengangkut ciu ini, kian menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hal itu dikarenakan hingga sekarang belum ada aturan untuk memperkecil peluang agar kendaraan dinas kepentingan dinas.

Kondisi tersebut berbeda dengan pegawai pemerintah  yang sudah mempunyai mempunyai regulasi yang mengatur mengenai penggunaan mobil dinas. Ini berbeda dengan kalangan eksekutif yang sudah mempunyai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Nah, perlukah adanya semacam aturan khusus yang bisa membatasi agar fasilitas negara digunakan dengan semestinya?  Perlukah sanksi tegas agar kejadian semacam ini tidak lagi terulang?

Advertisement

Sampaikan pendapat dan komentar Anda melalui Dinamika 103 edisi Kamis    (15/9) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367, atau melalui akun facebook Soloposfm Solo Surakarta.  [SPFM/ary]

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif