SOLOPOS.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Solo memeriksa tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Solo belum lama ini. (stimewa/Dok Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Perempuan asal Surabaya, IW, 49, yang menjadi tersangka penggelapan uang Rp15 miliar, memberikan jawaban yang mengejutkan saat ditagih oleh PT SHA Solo.

Saat ditanya alasannya menjual murah bahan bakar minyak (BBM) yang IW beli dari PT SHA Solo, misalnya. IW menjawab suka-suka dia mau menjual BBM itu dengan harga berapa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Padahal, IW adalah komisaris salah satu perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. Ia menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan setelah gagal membayar uang pembelian BBM ke PT SHA Solo.

Gelapkan Uang Rp15 Miliar, Ini Bisnis Perempuan Asal Surabaya Dengan Perusahaan Solo

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, kepada wartawan, Rabu (4/11/2020), mengatakan tersangka penggelapan uang PT SHA Solo itu ditangkap di Surabaya belum lama ini.

Polisi menangkap IW atas laporan dari PT SHA terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp15 miliar. Ceritanya, IW bekerja sama membeli BBM ke PT SHA sejak 2019 lalu.

Namun, pada Juli-September IW tidak bisa membayar pembelian BBM itu ke PT SHA dengan alasan tidak memperoleh keuntungan dari penjualan BBM tersebut ke wilayah Surabaya dan Kalimantan.

Sekeluarga Jebres Solo Tolak Uji Swab Meski Jadi Kontak Erat Pasien Meninggal Positif Covid-19

Meminta Klarifikasi

“Korban [PT SHA] sudah mendatangi pelaku untuk meminta klarifikasi uang tagihan pembayaran BBM. Namun tersangka mengabaikan dan menjawab suka suka ia menjual berapa,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Saat pemeriksaan oleh kepolisian Solo, tersangka penggelapaan uang Rp15 miliar itu mengaku tak bisa membayar tagihan PT SHA karena ia menjual murah BBM yang ia beli dari perusahaan tersebut.

IW juga mengaku menjual BBM nonsubsidi itu ke Surabaya dan Kalimantan. Namun, berdasarkan pengecekan polisi, tidak ada penjualan ke luar Jawa. "Saat kami cek, tidak ada penjualan ke Kalimantan," paparnya.

Satgas Covid-19 Solo Catat Tambahan 13 Kasus Konfirmasi Positif, 1 Orang Meninggal

Menurutnya, tersangka sempat gali lubang tutup lubang untuk membayar tagihan. Ia mencontohkan tersangka memesan 10 tangki bahan bakar. Namun, belum habis BBM itu terjual, tersangka kembali memesan ke PT SHA.

Hasil penjualan kedua untuk membayar pesanan pertama. Polisi menjerat tersangka kasus penggelapan uang PT SHA Solo itu dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan catatan Solopos.com, ini bukan kali pertama PT SHA menjadi korban penggelapan uang oleh mitra bisnisnya.

Rudy Bakal Pimpin Rombongan Gibran-Teguh Saat Debat Publik Perdana Pilkada Solo?

Kasus Iwan Budi

Pada April 2019 lalu, PT SHA Solo juga menjadi korban penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa Iwan Budi. Iwan telah divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan lantaran melarikan uang PT SHA senilai Rp1,1 miliar.

Uang itu untuk pembelian 136.000 liter solar nonsubsidi. Kasus tersebut bermula dari kerja sama antara PT SHA dengan Iwan Budi dalam bisnis pemesanan dan pengiriman BBM nonsubsidi jenis solar.

Peran Iwan sebagai broker dan pemasok BBM ke perusahaan yang memesan BBM. PT SHA menyalurkan BBM itu ke berbagai perusahaan Kota Semarang dan beberapa lokasi lainnya.

RSUD Ngipang Solo Buka 94 Lowongan TKPK, Berminat?

Kerja sama semula berjalan baik, namun dalam perjalanannya Iwan menunggak pembayaran sekitar Rp1,1 miliar. PT SHA telah megirimkan BBM ke dua perusahaan sekitar 136.000 liter senilai Rp1,1 miliar melalui kerja sama dengan Iwan.

Namun, perusahaan itu tidak menerima pembayaran dari penjualan itu. Iwan menyerahkan cek kepada PT SHA untuk pembayaran solar nonsubsidi itu, namun cek itu ternyata kosong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya