SOLOPOS.COM - Para petugas pendampingan Paguyuban BUMDes Sragen mendampingi pengelola BUMDes Ngarum, Kecamatan Ngrampal, dalam proses pendaftaran badan hukum di aplikasi Kemendes PDTT, Selasa (2/11/2021). (Istimewa/Ady Sriyono)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 103 badan usaha milik desa (BUMDes) yang tersebar di seluruh kecamatan yang berjumlah 20 di Sragen masih berproses untuk berbadan hukum. Dalam proses pendaftaran ini, pengelola BUMDes mendapat pendampingan dari Paguyuban BUMDes Kabupaten Sragen.

Koordinator Tim Pendampingan Paguyuban BUMDes Kabupaten Sragen, Ady Sriyono, menyampaikan dari 103 BUMDes yang didampingi progresnya cukup baik. Dia menyebut ada 75 BUMDesa yang namanya sudah terverifikasi dalam sistem badan hukum Kemendes PDTT.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selebihnya masih dalam proses pendaftaran dokumen sebanyak 10 BUMDesa, masih perbaikan dokumen sebanyak enam BUMDesa, dan 12 BUMDesa sudah terverifikasi dokumennya.

Dia menerangkan BUMDesa dilindungi dalam UU Cipta Kerja sebagai badan hukum entitas baru yang kedudukannya setara dengan perseroan terbatas (PT). BUMDes juga setara dengan badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Status badan hukum itu, jelas dia, tertuang dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja.

“Atas dasar amanah UU itulah, Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan agar BUMDesa harus berstatus badan hukum yang pendaftarannya dilakukan lewat aplikasi Kemendes PDTT. Kami dari paguyuban sengaja mendampingi BUMDesa yang lainnya supaya bisa mendaftar untuk mendapatkan status badan hukum itu,” jelas Ady kepada Solopos.com, Rabu (3/11/2021).

Status badan hukum akan menentukan badan usaha tersebut diterima dalam kegiatan usaha. Status badan hukum akan menentukan apakah suatu badan usaha memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum.

Ady menerangkan pendampingan itu dilakukan untuk meningkatkan kebersamaa BUMDes se-Kabupaten Sragen. Dia mengatakan ada tim khusus yang terjun membantu BUMDes itu dalam proses pendaftaran badan hukum.

“Pendampingan ini sebagai jawaban atas kegalauan teman-teman pengelola BUMDes di Sragen. Mayoritas mereka mengalami kebingungan dalam penyusunan berkas administrasinya,” kata Ady.

Lebih jauh, ia menjelaskan dampak positif BUMDes setelah berbadan hukum. “Status BUMDes sebagai badan hukum akan memiliki empat fungsi, yakni mempermudah kemitraan desa, mempermudah mempromosikan potensi daerah, mempercepat perbaikan ekonomi daerah, dan mempercepat keberhasilan sustainable development goals (SDG’s) desa.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya