Solopos.com, SOLO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud, dan 10 orang lainnya, terkait kasus dugaan suap, pada Rabu (12/1/2022). Suap adalah salah satu modus korupsi.
Pada Kamis (13/1/2022) malam KPK menetapkan enam orang tersangka, di antaranya Abdul Gafur Mas’ud dan terduga pemberi suap, dalam dugaan korupsi pada beberapa proyek pekerjaan fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. Nilai kontrak keseluruhan proyek sekitar Rp112 miliar.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.