SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga luar wilayah Kabupaten Kulonprogo yang memutuskan mindah atau bermigrasi ke wilayah ini kian banyak jumlahnya. Data ini tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo. Pada 2013 lalu jumlah warga baru yang masuk ke Kulonprogo mencapai 3.458 orang.

“Masyarakat yang mengajukan pindah domisili cukup banyak. Setiap hari kami melayani rata-rata sampai 30 berkas permohonan,” ujar Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kulonprogo Sri Harningsih kepada Harianjogja.com saat ditemui di kantornya, Selasa (23/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ning mengungkapkan setiap hari penduduk yang mengajukan pindah domisili bervariasi. Dia menambahkan, alasan pindah umumnya karena mengikuti keluarga. Rata-rata jumlah yang masuk lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk yang pindah domisili dari Kulonprogo ke daerah lain. Dia menambahkan, kebanyakan pengajuan keluar masih didominasi permohonan mutasi ke luar Pulau Jawa.

Ning menjelaskan pengajuan pindah domisili penting untuk dilakukan masyarakat. Namun, selama ini kesadaran masyarakat untuk melapor masih kurang. Semestinya, baik warga yang akan pindah domisili keluar dari Kulonprogo atau sebaliknya, harus melaporkan diri.

Kepala Bidang Data dan Teknologi Informasi Disdukcapil Kulonprogo Tri Ariyani mengungkapkan meski ada pertambahan penduduk melalui permohonan izin pindah domisili, namun jumlah penduduk justru relatif menurun. Sebab, lanjut dia, hal itu merupakan dampak dari perekaman data penduduk untuk e-KTP.

“Dari perekaman e KTP justru data jumlah penduduk mengalami penurunan. Dalam satu semester, periode Desember 2013 sampai Juni 2014 ada penurunan sekitar 6.000 orang,” ujar Tri.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada kurang lebih 30.000 data penduduk yang dibekukan. Faktor yang melatarbelakangi juga beragam. Namun, pada intinya penduduk tidak melakukan pelaporan kepindahan domisili.

“Dulu sebelum ada sistem online, warga masih diperbolehkan memiliki dua KTP. Namun, setelah e-KTP, warga hanya boleh memiliki satu. Sedangkan yang memiliki lebih dari satu KTP harus memilih. Sayangnya, mereka tidak melaporkan ke dinas kependudukan apabila telah melakukan perekaman di daerah lain,” jelas Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya