SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Seleksi calon Sekretaris Desa (Sekdes) Gadungan, Kecamatan Wedi, Klaten, 29 April lalu, berujung pada polemik berkepanjangan. Hingga kini,<a title="Bupati Klaten Perintahkan Calon Sekdes Gadungan Dilantik" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180713/493/927533/bupati-klaten-perintahkan-calon-sekdes-gadungan-dilantik"> calon sekdes hasil seleksi</a> itu tak kunjung dilantik.</p><p>Mengapa hal itu bisa terjadi? Berdasarkan penelusuran <em>Solopos.com</em>, polemik soal hasil seleksi perangkat Desa Gadungan ini bermula setelah salah satu peserta yakni Rivandia Yudha Pahlevy yang meraih nilai tertinggi dalam seleksi itu diduga mendapat <a title="Soal Ujian Bocor? Calon Sekdes Gadungan Klaten Mundur" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180511/493/915690/soal-ujian-bocor-calon-sekdes-gadungan-klaten-mundur">bocoran soal ujian komputer </a>&nbsp;sehari sebelum ujian dilaksanakan.</p><p>Atas hal itu, Rivandia kemudian mengundurkan diri. Surat pengunduran diri disampaikan ke Tim Persiapan Pengisian Perangkat Desa (TP3D) pada Jumat (4/5/2018) pagi. Namun, sore hari yang sama Rivandia mencabut surat pengunduran diri itu dengan alasan dia merasa tertekan saat mengajukan surat pengunduran diri tersebut.</p><p>Di sisi lain, Camat Wedi, Kukuh Riyadi, sudah telanjur mengeluarkan surat rekomendasi untuk melantik calon sekdes yang menempati peringkat II, yakni Sekar Kinanthi. Pada Sabtu (5/5/2018), diadakan geladi bersih untuk pelantikan Sekar Kinanthi. Saat itulah, Rivandia datang dan memberi tahu surat pengunduran dirinya sudah dicabut.</p><p>Surat rekomendasi untuk Sekar pun akhirnya dicabut dan pelantikan Sekar batal. Pada 11 Mei 2018, digelar rapat koordinasi antara Pemkab dengan Pemerintah Desa Gadungan, Camat Wedi, dan pihak-pihak terkait lainnya.</p><p><strong>Gugatan Hukum</strong></p><p>Hasilnya diputuskan Rivandia yang akan dilantik. Apabila ada pihak yang tidak setuju dengan keputusan itu dipersilakan mengajukan gugatan hukum. Namun, hingga kini Rivandia tak kunjung dilantik.</p><p>Belakangan diketahui penyebabnya karena ada penolakan dari warga atas pelantikan Rivandia. Warga saat itu sepakat tidak akan ada <a title="Sempat Undurkan Diri, Calon Sekdes Gadungan Klaten Dilantik" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180514/493/916109/sempat-undurkan-diri-calon-sekdes-gadungan-klaten-dilantik">pelantikan sekdes</a>&nbsp;dan meminta diadakan seleksi ulang. Pemerintah Desa Gadungan pada 10 Juli lalu menyampaikan hasil kesepakatan warga ini ke Bupati Klaten termasuk soal permohonan seleksi ulang.</p><p>Namun, permohonan seleksi ulang itu ditolak Pemkab Klaten karena persyaratannya tidak terpenuhi. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengisian perangkat desa, penjaringan ulang bisa dilakukan dengan syarat tidak ada pendaftar atau hanya ada satu pendaftar untuk lowongan yang bersangkutan. Kondisi di Desa Gadungan tidak memenuhi syarat itu.</p><p>Bupati Klaten membalas surat Kades Gadungan berisi perintah agar Kades segera melantik calon sekdes dengan nilai tertinggi, yakni Rivandia. "Pada intinya jawaban Bupati agar Kades melantik peserta yang meraih nilai tertinggi,&rdquo; kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, saat ditemui wartawan di Kecamatan Kebonarum, Rabu (11/7/2018).</p><p>Ia menjelaskan Bupati sudah mempertimbangkan aspek sosial termasuk keinginan warga dalam pertemuan terakhir pada Mei lalu. Ia menilai pelaksanaan ujian perangkat Desa Gadungan sudah sesuai Perbup. &ldquo;Sekarang bola ada di tangan Kepala Desa Gadungan, silakan menggelar pelantikan,&rdquo; terang Ronny</p><p>Sementara itu, warga Desa Gadungan mendesak Kepala Desa Gadungan Cahyo Herlambang Nusantara agar melantik Sekar Kinanthi. Warga menilai Rivandia tidak layak dilantik karena sudah mengajukan pengunduran diri.</p><p>&ldquo;Kalaupun [Rivandia] merasa sudah mencabut surat pengunduran diri itu, hal itu harus dilakukan melalui pengadilan. Keputusan pengadilan akan dipatuhi oleh kepala desa sehingga jangan berharap calon sekdes peringkat I dilantik sebelum ada keputusan pengadilan,&rdquo; kata salah satu warga Desa Gadungan, Agus Widodo, saat ditemui wartawan seusai pertemuan dengan warga dan Kades di desa setempat, Rabu malam.</p><p>Agus menerangkan pelantikan Sekar sah karena Sekar juga mendapatkan rekomendasi dari Camat Wedi. Walau Camat Wedi kemudian mencabut rekomendasi itu, pencabutan itu tak bisa diterima karena tanpa disertai alasan jelas.</p><p>&ldquo;Saya yakin karena ada tekanan, Camat membuat surat tergesa-gesa. Surat dibuat hari Sabtu tapi ditanggali hari Jumat. Rekomendasi itu juga tidak ada alasan. Rekomendasi pertama diberikan dengan alasan Rivandia peringkat satu. Rekomendasi kedua dikeluarkan dengan alasan Rivandia mengundurkan diri. Lalu, rekomendasi ketiga dikeluarkan tanpa alasan. Itu kan enggak benar,&rdquo; beber Agus.</p><p>Akibat surat rekomendasi ketiga itu pelantikan sekdes ditunda. Kendati demikian, pencabutan surat pengunduran diri Rivandia tidak bisa dilakukan begitu saja tapi harus melalui proses pengadilan.</p><p>Rivandia beralasan dirinya ditekan atau diintimidasi saat membikin surat pengunduran diri. &ldquo;Buktikan kalau dia [Rivandia] betul-betul ditekan. Kalau terbukti, jelas kami harus melantik dia [Rivandia].&rdquo;</p><p>Ia meminta Kades segera melantik Sekar sebagai Sekdes Gadungan. Apalagi pemerintah desa tidak mungkin mendapatkan rekomendasi dari bupati untuk menggelar seleksi ulang.</p><p>&ldquo;Pak Kades harusnya segera melantik Sekar. Ini sudah menginjak-injak harkat dan martabat warga Gadungan. Saya berharap pekan depan bisa dilantik,&rdquo; harap dia.</p><p><strong>Pembinaan</strong></p><p>Ayah Rivandia, Mawardi, mengatakan tidak terlalu berambisi agar anaknya dilantik menjadi sekdes. Ia hanya mengikuti keputusan sebagaimana diterbitkan Pemkab Klaten. Ia menyatakan surat pengunduran diri anaknya sudah dicabut dengan surat pencabutan pengunduran diri.</p><p>&ldquo;Saya enggak ambisius. Surat pengunduran diri sudah dicabut. Tapi keputusan atasan bagaimana, saya patuhi. Saya juga belum tahu apakah akan mengajukan gugatan atau tidak jika [anak saya] tidak jadi dilantik,&rdquo; kata Mawardi, Rabu malam.</p><p>Camat Wedi, Kukuh Riyadi, menyatakan akan melakukan pembinaan kepada Kades Gadungan atas penolakannya melantik Rivandia. Pembinaan yang diberikan seperti apa akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemkab Klaten.</p><p>&ldquo;Nanti saya konsultasikan dulu dengan Pemkab bagaimana pembinaannya,&rdquo; tutur dia.<br /> <br />Di sisi lain, Kades Gadungan Cahyo Herlambang Nusantara belum juga bisa dimintai konfirmasi.</p><p><strong>(Cahyadi Kurniawan)</strong></p><p>&nbsp;</p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya