SOLOPOS.COM - Snack bihun kekinian atau bikini. (JIBI/Antara)

Kudapan atau snack dengan merek dagang bikini sempat menghebohkan masyarakat belum lama ini.

Solopos.com, BANDUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mengenakan sanksi administratif kepada pembuat kudapan dengan merek Bihun Kekinian atau Bikini yakni Pertiwi Darmawanti Oktavia,19, atau Tiwi.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Sanksi ini diberikan kepada yang bersangkutan juga sebagai pembelajaran. Yang bersangkutan menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dengan membuat snack Bikini ini,” kata Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Rahim di Bandung, Jumat (26/8/2016).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pembuat makanan ringan tersebut dan 10 orang saksi, ia menjelaskan, petugas tidak menemukan unsur kesengajaan untuk meresahkan masyarakat saat memproduksi kudapan tersebut.

“Pelaku dan semua saksi yang diperiksa kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan antara satu dengan yang lain, jadi ini lebih karena ketidaktahuan,” kata dia.

Ia mengatakan Tiwi juga membuat surat pernyataan untuk menyerahkan sejumlah produk yang sudah menjadi bahan baku, kemasan dan bumbu makanan ringan yang menjadi pembicaraan masyarakat itu untuk dimusnahkan.

Kudapan Bikini, menurut dia, diproduksi dengan skala kecil di rumah tinggal menggunakan peralatan sederhana karenanya BBPOM hanya mengenakan sanksi administratif kepada Tiwi dan selanjutnya akan memberikan pembinaan.

Tiwi menyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang resah karena peredaran makanan ringan bikinannya.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya dan akan belajar tentang undang-undang yang berlaku. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan, semoga masyarakat Indonesia dapat memaafkan dan memaklumi keadaan saya,” ujar Tiwi.

Dia juga berterima kasih kepada BBPOM karena mendapat bantuan dan informasi dan berjanji selanjutnya akan semakin hati-hati dalam membuat produk makanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya