Solopos.com, SALATIGA – Mengaku sebagai anggota Polres Salatiga, tiga debt collector berusaha menakut-nakuti pemilik truk yang tengah terjalin utang. Alhasil, pemilik truk ketakutan dan menyerahkan truk milik untuk dibawa pergi tiga debt collector tersebut.
Atas perbuatan tersebut, ketiga debt collector yang diketahui bernama Khabib Latif, warga Sayung, Demak, Tamzis, warga Genuk, Kota Semarang, dan Badrun Prabowo, warga Mranggen, Kabupaten Demak, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Mereka harus mendekam di balik jeruji penjara dan terancam hukuman 9 tahun penjara karena dianggap telah melakukan pemerasan, sesuai Pasal 368 KUHP.
Baca juga: Tragis, 511 Orang Gila Di Jateng Dipasung Keluarganya
Baca juga: Tragis, 511 Orang Gila Di Jateng Dipasung Keluarganya
Kapolres Salatiga, AKBP Gatot Hendro Hartono, mengatakan ketiga tersangka itu menjalankan aksinya pada 28 Agustus 2019 lalu. Saat itu, ketiganya mengadang truk Isuzu Panther warna putih berpelat nomor H 1338 JR, yang dikendarai Ulil Albab, warga Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
“Aksi itu dilakukan di wilayah Salatiga, tepatnya di pertigaan Cebongan, Argomulyo,” ujar Gatot saat gelar perkara di Mapolres Kota Salatiga, Kamis (7/11/2019).
Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Salatiga. Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya mampu menangkap tersangka, Sabtu (12/10/2019).
Baca juga: Duh, 1.132 Perempuan Di Jateng Jadi Korban Kekerasan Di 2019
"Jadi mereka itu debt collector, tapi saat melakukan penagihan ke kreditur mengaku sebagai anggota polisi," tegasnya.
Salah seorang tersangka, Khabib mengaku mendapat upah Rp1 juta untuk setiap kendaraan kreditur yang berhasil diambil.
"Saya jasa penagihan khusus mobil, kalau berhasil mengambil dapat uang R 1 juta dari pihak leasing," ujarnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya