SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah meringkus dua pelaku tindak pidana penipuan yang menggunakan modus berpura-pura sebagai cucu di struktur keluarga Keraton Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Kasubdit Jatanras Ditektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Yulian Perdana mengatakan kedua pelaku yang mengaku-ngaku sebagai cucu Sultan Jogja itu sukses mengelabuhi sembilan korban dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Kedua pelaku penipuan itu adalah Ahmad Ansori, 38, warga Kabupaten Demak dan Mundofar, 45, warga Kabupaten Jepara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua pelaku memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi mereka. Mereka menjanjikan dana hibah dengan syarat ada biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk mengurus hibah itu. “Pelaku ini menjanjikan dana hibah dengan total Rp63 miliar yang akan dibagi ke masyarakat,” katanya di Kota Semarang, Jateng, Selasa (30/10/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda saat mempresentasikan tentang dana hibah tersebut di Kudus dan Demak. Sembilan korban sudah menyetorkan uang antara Rp10 juta hingga Rp600 juta kepada pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya