SOLOPOS.COM - Tony Iwan Haryono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Tony Iwan Haryono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KARANGANYAR — Terpidana kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri (GLA), Tony Iwan Haryono, terancam mendapat tambahan masa hukuman kurungan selama beberapa bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penyebabnya ketidakmampuan finansial mantan suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, itu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Agus Winoto, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (4/1/2013), mengakui terpidana Tony sudah menyampaikan ketidakmampuannya dalam hal finansial.

Alasan yang diajukan Tony bahwa seluruh asetnya sudah disita sebagai pengganti kerugian negara. Hanya saja untuk saat ini, Agus Winoto menjelaskan, kejaksaan belum mempercayai pengakuan Tony. Kejaksaan masih mengupayakan pencarian aset-aset lain Tony untuk menutup kerugian negara atas korupsi proyek perumahan GLA di Jeruksawit, Gondangrejo.

Sebab sampai saat ini terpidana Tony baru membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar. Masih ada sekitar Rp750 juta uang pengganti yang harus disetorkan Tony ke kas negara melalui kejaksaan.

“Tapi bila nanti memang tidak ada lagi aset terpidana, bisa diganti dengan hukuman kurungan selama beberapa bulan. Bila benar kekurangan uang pengganti Rp750 juta, ya masa kurungannya sekitar tiga bulan,” katanya.

Perihal ketidakmampuan finansial yang sekarang dialami Tony juga diakui mantan pengacaranya, Rachel Pertiwi. Kepada Solopos.com dia mengungkapkan Tony masih mempunyai sejumlah kewajiban yang belum dibayarkan di antaranya honor selama persidangan kasus korupsi GLA. Tidak main-main, Tony belum membayarkan kewajibannya yang mencapai Rp50 juta.

“Setahu saya memang aset Pak Tony sudah tidak ada lagi,” katanya.

Sembari berseloroh, Rachel menduga sebagian harta Tony dibawa oleh mantan istrinya. Kendati belum mendapatkan pembayaran dari Tony namun Rachel mengaku hubungannya baik-baik saja. Sementara pelapor dugaan korupsi perumahan GLA, Iswanto, yang juga dosen hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), membenarkan penjelasan Kajari.
“Memang begitu aturannya, bila tidak bisa mengganti kerugian negara ya harus diganti dengan pidana kurungan sesuai nilai kerugian negara,” terangnya.

Hanya saja dia mengingatkan supaya kejaksaan harus benar-benar memastikan bahwa aset Tony sudah ludes sebelum mengambil tindakan penggantian atau penambahan hukuman kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya