SOLOPOS.COM - Baju dokter yang disita dari tersangka penipuan, Galuh Agustira alias Audrew Sianipar. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Galuh Agustira alias Audrew Sianipar alias Audri, 44, warga, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polsekta Jetis, Jogja, Senin (22/9/2014) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Audrew diduga telah menipu sejumlah warga dengan modus koperasi simpan pinjam. Untuk meyakinkan calon nasabahnya tersangka mengaku-ngaku sebagai dokter.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di dalam indekosnya tersangka juga memajang dua jas warna putih yang biasanya digunakan dokter saat praktek. Selain itu ada juga obat-obatan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Jetis Ajun Komisaris Polisi Ida Bagus Yudika mengatakan, tersangka diringkus di Indekosnya di wilayah Banyuraden, Gamping, Sleman. Sebelumnya tersangka juga Indekos di wilayah Karangwaru, Tegalrejo, Jogja.

“Setiap berhasil menipu korban, tersangka pindah Indekos dengan tujuan supaya tidak bisa dilacak,” kata Bagus, Rabu (24/9/2014).

Menurut Bagus, penipuan itu bermula dari laporan tiga warga Jetis, yaitu Suadi, Joko Purwito, dan Dina. Ketiga korban sudah menyetorkan uang antara Rp2 juta hingga Rp4,5 juta karena akan dipinjamkan uang oleh tersangka dari Rp30 juta sampai Rp100 juta tanpa bunga.

Uang yang disetorkan korban kepada tersangka merupakan uang untuk mengurus administrasi pinjam meminjam. Namun, sejak korban menyetorkan uang pada awal Juni lalu, uang pinjaman yang dijanjikan korban tak kunjung cair.

Padahal janjinya tidak lebih dari satu pekan. Bahkan Agustus tersangka sulit dihubungi karena indekosnya sudah pindah. “Korban kemudian lapor polisi, lalu kita tindak lanjuti,” papar Bagus.

Wakil Kepala Polsekta Jetis Ajun Komisaris Polisi Sutikno menambahkan, para korban percaya menyetorkan uang karena tersangka mengaku-ngaku berprofesi sebagai dokter. Tersangka juga mengaku tengah menyelesaikan studi S3 di salah satu perguruan tinggi negeri di Jogja.

Saat tersangka ditangkap, uang jaminan para korban yang dititipkan tersangka sudah habis digunakan tersangka untuk membayar indekos dan kebutuhan sehari-hari.

Polisi hanya berhasil menyita uang Rp700 ribu sebagai barang bukti. Selain itu, dua potong jas warna putih dan satu toples obat salep dari indekos tersangka juga ikut disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya