SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus L/C Century senilai US$ 22,5 juta. Surat penahanan terhadap Misbakhun tidak ditanda tangani oleh politisi asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut lantaran dia menganggap penahanannya ini atas intervensi dari pemerintah.

“Misbakhun tidak mau menandatangani surat tersebut dengan alasan ditahan karena melawan SBY,” kata pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Luhut menjelaskan, setelah diperiksa Mabes Polri kemarin, dibacakan surat perintah penangkapan terhadap Misbakhun. Kemudian dibuatlah Berita Acara Penangkapan, serta Surat Perintah Penahanan. Namun Misbakhun tak mau menandatanganinya.

Pernyataan penolakan itu juga dibuat oleh Misbakhun secara tertulis. “Itu pernyataan Misbakhun, karena dia merasa ditangkap karena melawan SBY,” ujarnya sembari menunjukkan pernyataan tertulis Misbakhun tersebut.

Polri menahan Misbakhun pada Senin (26/4/2010) malam. Misbakhun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dalam L/C di Bank Century dalam pencairan uang US$ 22,5 juta oleh PT Selalang Prima Internasional. Misbakhun adalah komisaris PT Selalang Prima tersebut.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya