SOLOPOS.COM - Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi (kanan) memeluk ibunya Nurhayati Sulistya (kiri) sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). (Antara-Dhemas Reviyanto)

Solopos.com, JAKARTA -- Pengakuan Dede Luthfi Alfiandi, 20, pemuda peserta aksi demonstrasi siswa STM menolak pengesahan RKUHP bahwa dirinya dianiaya polisi, berbuntut panjang. Kesaksiannya di pengadilan itu membuatnya terancam terseret perkara baru.

Dalam kesaksiannya, Luthfi mengaku mendapat penyiksaan dan disetrum agar mau mengaku melempar polisi saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR beberapa waktu silam. Pengakuan Luthfi tersebut direspons kepolisian dengan mengancam akan memperkarakannya jika tak bisa membuktikan.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Mabes Polri bakal melakukan gelar perkara baru setelah Divisi Propam Polri memeriksa lima penyidik di Polres Jakarta Barat dan Luthfi. Gelar perkara tersebut terkait keterangan Luthfi yang mengaku disiksa aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif, bukan hanya keterangan saksi. Dan yang paling utama, yakni kedatangan pemuda itu ke lokasi demonstrasi dengan mengenakan seragam SMK.

Ekspedisi Mudik 2024

LPSK: Jika Benar Luthfi Disiksa Polisi, Dakwaan Tidak Sah!

Asep mengungkapkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah memberi perhatian serius terkait tuduhan tersebut. Bahkan, menurut Asep, Kapolri langsung membentuk tim khusus untuk menelusuri fakta dari tuduhan tersebut dan telah memeriksa lima orang penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi hingga saat ini total sudah lima penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat yang diperiksa terkait tuduhan tersebut. Tuduhan ini telah jadi perhatian serius Kapolri," tuturnya, Selasa (28/1/2020), dikutip Solopos.com dari Bisnis.

Menurut Asep, jika semua tuduhan terdakwa Luthfi tidak terbukti. Maka Asep mengancam bahwa Polri bakal mengusut perkara dugaan tindak pidana fitnah tersebut. "Apabila tuduhan ini tidak benar, maka bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan," katanya.

Jika Benar Senjata Biologi China, Virus Corona Tak Bisa Masuk Indonesia?

Asep mengancam, jika keterangan Luthfi di pengadilan tidak terbukti, pemuda tersebut akan dimasukan dalam kategori memberikan keterangan palsu. Hal tersebut dilakukan, karena kesaksian Luthfi bisa dianggap menyudutkan polisi dan bisa diperkarakan.

"Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," kata Asep di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Barat pada Rabu (29/1/2020), dilansir Suara.com.

Asep mengklaim polisi sudah melakukan prosedur yang benar saat penangkapan Luthfi karena sudah mengantongi beberapa alat bukti seperti keterangan saksi dan rekaman CCTV. Selain itu, yang paling utama adalah kedatangan pemuda itu saat demo menolak pengesahan revisi UU KPK di kawasan Gedung DPR mengenakan seragam SMK.

"Secara de facto, dia [Luthfi] sudah tidak lagi pelajar. Berarti dari mens rea, apa niatnya ke lokasi menggunakan pakaian [seragam SMK] itu?" ujar Asep.

WNI di China Belum Dievakuasi, Jokowi: Wuhan Masih Dikunci

Menurutnya, jika alat bukti sudah memenuhi unsur tindak pidana, mustahil polisi mengintimidasi Luthfi untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya.

"Jadi, penetapan dia [Luthfi] sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal. Lalu korelasinya, kalau sudah ada petunjuk kenapa polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu," katanya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Luthfi mengaku disiksa dan dipaksa mengakui terlibat melakukan penyerangan kepada aparat saat demo anak STM di DPR September lalu.

Di depan majelis hakim, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit dan disuruh mengaku ikut menyerang aparat saat demo dengan menggunakan batu.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi di dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya