SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan (DThinkstock)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang pemilik kafe di Bali bernama I Gede Wijaya, 39, diproses hukum terkait kematian seorang bule asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston pada Februari 2023 lalu.

Tersangka yang mabuk bareng korban mengaku dikencingi sehingga menganiaya teman barunya itu hingga meninggal dunia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyidik Reskrim Polsek Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Badung.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 04.00 Wita.

Nyawa bule Aussie berusia 40 tahun tersebut melayang setelah berkelahi dan dihajar menggunakan kursi kayu oleh pemilik kafe I Gede Wijaya.

Menurut berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka IGW dan korban baru berkenalan dua hari sebelumnya.

Sebelum kejadian korban dan pelaku duduk bersama meminum minuman beralkohol di sebuah warung milik pelaku.

Namun setelah itu keduanya terlibat perkelahian lantaran menurut pengakuan tersangka IGW dirinya tersulut emosi setelah dikencingi oleh korban.

“Motif dari pelaku yaitu menyerang dan menghilangkan nyawa korban dikarenakan pelaku emosi sesaat karena pada saat kejadian yang bersangkutan sudah minum bersama dan pelaku dikencingi kemudian membuat onar di warung milik pelaku dengan melempar botol dan gelas dan memukul korban sehingga pelaku mengangkat kursi untuk memukul korban,” kata Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Polsek Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (24/2/2023).

Kapolresta Bambang Yugo melanjutkan setelah memukul korban dengan menggunakan kursi, pelaku meninggalkan korban begitu saja tanpa memberikan pertolongan.

Informasi terkait kematian warga Australia tersebut baru diketahui setelah pelapor I Gede Juni Wijaya, 21, dan istri korban NNP datang ke tempat kejadian perkara untuk mencari sang suami.

Istri korban sempat membawa korban ke RS BIMC Kuta namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain tersebut tersangka IGW dijerat dengan Pasal pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya