SOLOPOS.COM - Pria asal Bogor, Aulia Rafiqi mengaku dibegal saat tertipu open booking out (BO) perempuan panggilan, Sabtu (9/10/2021). (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Pria asal Bogor, Aulia Rafiqi bertingkah aneh dengan mengaku dibegal saat tertipu open booking out (BO) perempuan panggilan.

Parahnya, ia mengaku pelaku pembegalan adalah seorang polisi.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Pengakuan Aulia dengan gampang dimentahkan penyidik Polri.

Aulia pun meminta maaf atas tindakannya mengaku dibegal polisi tersebut daripada harus berurusan dengan hukum.

Kabar tersebut terungkap saat video Aulia Rafiqi banyak beredar di media sosial.

Dalam video yang disebarkan akun Instagram @jabodetabek.terkini tersebut Aulia meminta maaf pada kepolisian.

Aplikasi MiChat

“Dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoaks,” kata Aulia membuka video permintaan maafnya seperti dilihat Solopos.com, Minggu (9/10/2021).

“Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartemen Kemang View Bekasi lantai 9, kemudian terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan,” ungkapnya menceritakan kejadian sesungguhnya.

Baca Juga: Baliho Puan Maharani Ditulisi “Open BO”, PDIP Lapor Polisi 

“Akhirnya handphone dan motor saya diambil oleh temen-temen perempuan tersebut,” imbuhnya.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada kepolisian Republik Indonesia,” pungkas Aulia dalam video tersebut.

Belum diketahui kelanjutan kasus Aulia, apakah ia tetap terjerat hukum atas laporan palsunya itu atau dilepas polisi.

Keadilan Restoratif

Sebagaimana diketahui, Kapolri menerapkan keadilan restoratif untuk kasus-kasus yang tidak perlu dipenjara.

Saat ini seluruh penjara di Indonesia kelebihan jumlah penghuni.

Penghuni terbanyak adalah karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Biasanya untuk laporan palsu jeratan pasalnya adalah Pasal 317 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya