Orang tua Riya Puspita Restanti, korban pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran, Setyo Hidayat (tengah) dan Rismiyati (kanan) mengadukan lambannya penanganan kasus pembunuhan dan perkosaan anaknya kepada LBH Yogyakarta di Jalan Ngeksigondo, Yogyakarta, Selasa (07/05/2013). LBH menyesalkan tidak dimasukkanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam salah satu pasal yang menuntut tujuh tersangka dalam perkara ini.
PromosiSkuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986