SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Perilaku hakim cantik yang melakukan selingkuh jelas-jelas telah mencoreng martabat kehakiman di Indonesia. Terbongkarnya kasus perilaku amoral hakim ini menjadi pekerjaan rumah khususnya bagi Komisi Yudisial (KY) untuk meningkatkan pengawasannya terhadap para hakim.

“Selain prihatin, saya juga perlu mengingatkan untuk Komisi Yudisial untuk terus memperketat dan meningkatkan pengawasannnya. Karena kepercayaan masyarakat terkena dampaknya. Kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap para hakimnya,” ujar anggota Komisi III Indra kepada detikcom, Selasa (25/12/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Indra mengatakan profesi hakim adalah profesi mulia. Bahkan dalam persidangan hakim dipanggil dengan panggilan ‘Yang Mulia’. Dengan profesi itu, menurutnya, idealnya hakim itu menjunjung harkat martabat hakim itu sendiri. Maruah kehakiman menjadi tolak ukur supaya putusan-putusan hakim itu bisa diterima masyarakat.

“Jelas perilaku hakim cantik ini melukai hati nurani rakyat. Karena sebelum ini, beruntun kasus perilaku hakim yang amoral dan tidak berintegritas terungkap, mulai dari kasus hakim Yamani terkait kasus narkoba, ada juga hakim tersangkut narkoba, ada hakim yang kedapatan sedang pesta nerkoba, sekarang ada hakim selingkuh. Jelas ini melukai hati nurani rakyat,” cetusnya.

Karena itu, lanjut dia, rentetan kasus ini harus menjadi pelajaran sekaligus pekerjaan rumah bagi MA dan KY untuk meningkatkan kualitas pengawasannya. “PR MA dan KY makin berat untuk menjaga kehormatan hakim. Jangan sampai nama Mahkamah Agung yang seharusnya ‘agung’ dengan moralitas hakimnya justru ‘tak agung’ karena perilaku hakimnya. Harapan saya kasus hakim cantik ini menjadi pelecut buat MA dan KY untuk melakukan pengawasan melekat terutama hakim daerah,” imbuh Indra.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan KY telah merekomendasikan hakim cantik tersebut untuk dipecat lewat pengadilan etik. Hakim perempuan itu akan diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilakukan antara Mahkamah Agung (MA)-KY pada awal Januari 2013.

“Iya, ada satu hakim direkomendasikan dipecat. Dia perempuan,” kata Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya