SOLOPOS.COM - Nursahid Agung Wijaya (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Upaya merevisi UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bisa dipastikan gagal dilaksanakan. Mayoritas fraksi di DPR menolak usulan revisi UU tersebut masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2021.

Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang mendukung usulan revisi dua undang-undang itu, khususnya tentang tahun pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah.

Promosi Perjalanan Uang Logam di Indonesia dari Gobog hingga Koin Edisi Khusus

Bisa dipastikan penyelenggaraan pemungutan suara pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dilaksanakan tahun 2024. Pemungutan suara pemilihan umum dilaksanakan pada bulan April 2024, sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan pada bulan November 2024.

Rakyat Indonesia yang telah mempunyai hak pilih pada pemilihan umum serentak mencoblos lima jenis surat suara, yakni surat suara pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD provinsi, dan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, sedangkan pada pemilihan kepala daerah serentak mencoblos dua surat suara, yakni pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota.

Tiga Sumber Anggaran

Meskipun dilaksanakan secara serentak, dari sisi pendanaan berdasarkan regulasi belum dapat dilakukan secara serentak kecuali terhadap penyesuaian/ penyandingan kebutuhan anggaran antara pemilihan gubernur dengan pemilihan bupati/wali kota.

Pasal 451 dan 452 UU No. 7/2017 mengatur bahwa anggaran pemilihan umum serentak dibebankan pada APBN, sedangkan Pasal 166 UU No. 10/2016 mengatur bahwa anggaran pemilihan kepala daerah dibebankan pada APBD di tiap tingkatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan program dan tahapan dengan sumber anggaran APBN, KPU provinsi menjalankan program dan tahapan pemilihan umum serentak dan pemilihan kepala daerah serentak dengan dana APBN dan APBD provinsi.

KPU kabupaten/kota dan badan ad hoc di bawahnya menjalankan program dan tahapan pemilihan umum serentak dan pemilihan kepala daerah serentak dengan dana APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota.

Memang sudah saatnya pemerintah menggagas pembebanan anggaran penyelenggaraan pemilihan umum serentak dan pemilihan kepala daerah serentak pada APBN seluruhnya sehingga beban khusus pengelolaan pertanggungjawaban keuangan akan berkurang.

Tugas Badan Ad Hoc

Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang bersifat ad hoc mempunyai peran penting penyelenggaraan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Masa kerja PPK dan PPS pada pemilihan umum serentak dimulai bulan Maret 2023 sampai Juni 2024 (pemilihan presiden satu kali putaran).

Sedangkan masa kerja PPK dan PPS pada pemilihan kepala daerah serentak dimulai bulan Maret 2024 sampai Desember 2024. Kurun waktu empat bulan terdapat irisan pelaksanaan tugas PPK dan PPS pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak.

Besar kemungkinan pada saat seleksi badan ad hoc untuk kepentingan pemilihan kepala daerah serentak menggunakan mekanisme penetapan badan ad hoc pemilihan umum serentak yang telah berjalan, bukan seleksi dari awal.

Ketika hal ini terjadi, PPK dan PPS dibebani pekerjaan dan tanggung jawab yang besar sebagai penyelenggara pemilihan umum serentak, penyelenggara pemilihan gubernur, dan pemilihan bupati/wali kota.

Badan ad hoc yang dibentuk hanya pada saat penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah rawan menjadi penyebab terjadinya problem teknis penyelenggaraan tahapan.

Kita bisa mengingat pengalaman dan waktu yang singkat dalam mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas sebagai penyelenggara. Sejak awal perekrutan perlu ada kaidah-kaidah yang mengatur teknis dan syarat bagi PPK dan PPS yang benar-benar mampu menyelenggarakan tiga penyelenggaraan pemilihan umum ini.

Pencalonan Kepala Daerah

Selain tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tahapan pencalonan menjadi tahapan krusial yang sering kali menyebabkan terjadi sengketa administrasi.

Tahapan pendaftaran calon kepala daerah pada bulan Agustus 2024 dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan umum yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan atau DPRD kabupaten/kota.

Memaknai kursi partai politik adalah ketika calon terpilih anggota DPRD provinsi dan atau DPRD kabupaten/kota telah dilantik. Pelantikan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah hasil pemilihan umum 2019 dilaksanakan pada bulan September, sedangkan pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota di Solo Raya dilaksanakan pada bulan Agustus kecuali Kabupaten Sukoharjo yang dilaksanakan pada bulan September.

Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, melantik anggota DPRD pada bulan Oktober. Begitu juga dengan Kabupaten Biak Numfor, Papua. Ketika jeda jadwal ini dilaksanakan, pendaftaran calon kepala daerah mau tidak mau harus dimundurkan atau akhir masa jabatan anggota DPRD hasil pemilihan umum 2019 dimajukan. Tentu masing-masing mempunyai konsekuensi tersendiri.

UU No. 7/2017 masih mensyaratkan pemenang pemilihan presiden meraih lebih dari 50% suara sah, paling sedikit 20% di setiap provinsi yang tersebar di separuh dari seluruh jumlah provinsi di Indonesia.

Dengan presidential threshold sebesar 20% dari jumlah kursi di DPR bisa jadi terdapat empat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat diusung oleh partai politik yang memperoleh kursi DPR hasil pemilihan umum 2019.



Pemilihan presdien yang diikuti lebih dari dua pasangan calon pada satu sisi menumbuhkan semangat kontestasi yang baik dan memberikan banyak alternatif calon pemimpin.

Pada sisi yang lain memungkinkan terjadi pemilihan presiden dua putaran yang tentu menambah berat tugas penyelenggara. Bisa jadi pada Agustus 2024 pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah berbarengan dengan pemungutan suara putaran II pemilihan presiden.

Tugas Bersama

Henry Bertram Mayo, ilmuwan politik dari Kanada, menyebut salah satu prinsip demokrasi yang baik adalah ada pergantian kekuasaan secara teratur. Prinsip tersebut telah terpenuhi dalam proses demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia.

Apabila keserentakan ini memang dianggap dapat memperbaiki kualitas demokrasi tentu menjadi tugas dan kewajiban seluruh anak bangsa untuk menyukseskan. Kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum serentak dan pemilihan kepala daerah serentak bukan hanya jadi beban pemerintah dan penyelenggata pemilihan umum, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa ini.

Seluruh payung hukum yang mengatur pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak menurut hemat saya tetap harus dilakukan revisi terbatas agar hal-hal yang masih menjadi kekosongan hukum dan ambiguitas pengaturan dapat teratasi. Semoga kelak, dalam penyelenggarakan pemilihan umum serentak, rakyat Indonesia benar-benar berpesta tanpa bayang-bayang pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya