SOLOPOS.COM - Abdul Hofir (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Siaran pers Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan pada 16 September 2020 menjelaskan neraca perdagangan Indonesia pada Agustus 2020 mengalami surplus US$2,3 miliar.

Ini adalah surplus tertinggi ketiga sepanjang tahun 2020 setelah surplus neraca perdagangan pada Juli tercatat sebesar US$3,2 miliar dan pada Februari sebesar US$2,5 miliar. Surplus neraca perdagangan tersebut merupakan selisih nilai ekspor sebesar US$13,1 miliar dan nilai impor sebesar US$10,7 miliar.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Jika dibandingkan dengan data Juli 2020, nilai ekspor menurun sebesar 4,6% dan nilai impor naik sebesar 2,6%. Nilai ekspor dan impor pada Agustus 2020 menyebabkan neraca perdagangan kumulatif periode Januari-Agustus 2020 menjadi surplus US$11,1 miliar.

Penurunan nilai ekspor terutama disebabkan penurunan harga batu bara dan permintaan impor minyak mentah (CPO). Terjadi penurunan impor terhadap kendaraan akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB), penurunan impor besi dan baja, serta penurunan impor mesin-mesin/pesawat mekanis sebagai akibat penghentian proyek infrastruktur selama masa pandemi Covid-19.

Kesimpulan sementara yang bisa ditarik dari data di atas adalah ada pergeseran prioritas konsumsi masyarakat yang lebih mengutamakan produk-produk dalam negeri, terutama barang-barang kebutuhan primer.

Hal ini semestinya menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 yang kita tidak tahu kapan berakhir. Tingginya angka pengangguran akibat Covid-19 yang menurut data Kementerian Ketenagakerjaan telah mencapai lebih dari tiga juta serta berhentinya sejumlah usaha mandiri mengakibatkan masyarakat memperketat belanja hanya pada kebutuhan pokok (baca: pangan).

Mereka memanfaatkan tabungan semasa bekerja atau berusaha. Akibatnya, terjadi perlambatan kegiatan ekonomi. Pandemi bukan berarti menghentikan aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi. Masyarakat tetap membutuhkan pangan, papan, dan sandang. Oleh karena itu, sejumlah unit usaha memutuskan terus beraktivitas meskipun harus mengurangi jumlah pegawai dan volume produksi.

Tidak mengherankan konsumsi rumah tangga tetap menduduki peringkat teratas dalam produk domestik bruto (PDB). PDB atas dasar harga berlaku triwulan II-2020 mencapai Rp3.687,69 triliun dengan sektor industri pengolahan sebagai penyumbang PDB terbesar (19,87%).

Dari sisi pengeluaran, PDB masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga dengan proporsi 57,85%. Bila dibandingkan dengan triwulan yang sama pada 2019 atas dasar harga konstan 2010, pengeluaran konsumsi rumah tangga turun 5,51% (sumber: Badan Pusat Statistik).

Ekspor dan Impor

Sebagai kegiatan ekonomi yang mempunyai dampak signifikan terhadap perekonomian, aktivitas ekspor dan impor mestinya juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan.

Sayangnya, anggapan ini tidak terwujud pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Secara kumulatif pada Januari-Agustus 2020 total ekspor Indonesia mencapai US$103,16 miliar atau turun sebesar 6,51% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Total impor mencapai US$92,1 miliar atau turun sebesar 18,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Data ABPN pada Kementerian Keuangan menunjukkan selama periode Januari-Juli 2020, penerimaan pajak-pajak atas impor sebesar Rp104,17 triliun atau terkontraksi 21,27% (year on year) bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu akibat perlambatan aktivitas impor.

Pajak atas impor tersebut terdiri dariatas PPh Pasal 22 impor sebesar Rp21,26 triliun, PPN impor Rp81,03 triliun, dan PPnBM impor Rp1,88 triliun. Tiga jenis pajak atas impor tersebut mengalami tekanan cukup besar.

Tekanan terbesar terjadi pada jenis pajak PPh Pasal 22 impor yang terkontraksi 34,37% (year on year). Selain perlambatan aktivitas impor, kontraksi juga diakibatkan oleh insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor. Jenis pajak PPN impor terkontraksi sebesar 16,71% (year on year).

Kontraksi PPN impor tidak sedalam PPh Pasal 22 impor karena pembebasan hanya diberikan kepada alat kesehatan yang diimpor untuk digunakan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. PPnBM impor terkontraksi 28,48% (year on year).

Kontraksi ini terutama dipengaruhi penurunan penjualan kendaraan bermotor. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil secara wholesale pada semester I 2020 terkontraksi 46% (year on year) dibanding semester I 2019 dan secara retail terkontraksi 42%.

PPN ekspor tidak dapat disajikan di sini karena sesuai dengan ketentuan UU PPN yang berlaku, tarif PPN atas ekspor barang baik berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor jasa adalah 0% (nol persen). Eksportir dapat dikenai PPh atas laba usaha.

Bagaimana dengan total penerimaan perpajakan? Hingga Juli 2020, penerimaan perpajakan mencapai Rp710,98 triliun yang berarti lebih rendah 12,29% daripada periode yang sama pada 2019 yang sebesar Rp810,55 triliun.

Penerimaan perpajakan tersebut terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp601,91 triliun (tumbuh negatif 14,67% dari tahun 2019) dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp109,06 triliun (tumbuh 3,71% dari tahun 2019).

Kegiatan ekspor dan impor sebagai komponen penentu dalam penghitungan neraca perdagangan tentu sangat diharapkan mampu menunjukkan performa terbaik agar ekonomi kembali pulih. Selain neraca perdagangan yang surplus, kita juga berharap agar penerimaan perpajakan dari ekspor dan impor terus meningkat.

Hingga saat ini penerimaan pajak masih ditopang oleh beberapa jenis usaha seperti  industri pengolahan (28,8%), perdagangan (19,9%), jasa keuangan dan asuransi (16,1%), konstruksi dan real estat (6,5%). Sektor-sektor lain seperti transportasi dan pergudangan serta pertambangan diharapkan segera bangkit dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.

Pada awal tulisan saya sebut sudah saatnya kita mengutamakan konsumsi atas produk-produk dalam negeri. Tentu bukan berarti kita anti terhadap impor. Impor diperlukan terutama bagi industri yang berorientasi ekspor. Selebihnya, mari tingkatkan transaksi dalam negeri, di negeri kita sendiri. Dari kita, oleh kita, dan untuk kita.

Pemerintah mengupayakan agar perekonomian (dalam negeri) bisa bangkit kembali di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda. Anggaran Rp695,20 triliun disiapkan untuk penanganan Covid-19 yang terbagi ke dalam beberapa sektor.



Sektor kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp203,90 triliun, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, UMKM sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi sebesar Rp53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebesar Rp106,11 triliun.

Dari anggaran tersebut, pemberian insentif usaha telah terealisasi sebesar Rp17,23 triliun (14,3%). Dana tersebut digunakan antara lain untuk PPh 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, dan penurunan tarif PPh badan.

Sementara itu, dana dukungan bagi UMKM terealisasi sebesar Rp44,63 triliun (37,2%) yang digunakan untuk untuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan investasi lembaga pengeloal dana bergulir (LPDB), pemberian insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah, dan pemberian subsidi bunga untuk UMKM.

Tingginya pengeluaran pemerintah di tengah pandemi Covid-19 adalah konsekuensi logis dari upaya meningkatkan daya beli masyarakat. Jika upaya ini berhasil, tingkat konsumsi masyarakat akan meningkat yang selanjutnya akan berimbas pada kenaikan permintaan sehingga produksi dan distribusi ikut meningkat.

Mengelola keuangan negara tentu berbeda dengan keuangan rumah tangga berskala mikro. Dalam masa sulit seperti sekarang ini, harus ada upaya memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat dengan memperbesar pengeluaran pemerintah.

Hal ini akan berdampak positif baik dalam rangka menyelesaikan persoalan kesehatan akibat pandemi Covid-19 maupun memulihkan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya meningkatkan penerimaan perpajakan. (Esai ini adalah pendapat pribadi, bukan pendapat institusi tempat penulis bekerja)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya