SOLOPOS.COM - Sutarto, anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng (Istimewa)

Hari ini 30 April 2024, Indonesia memperingati Hari Keterbukaan Informasi Publik Nasional (Hakin). Tema Hakin tahun ini adalah Semangat Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik atau good governance.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah selalu mengajak dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik kepada kepala daerah dan semua badan publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Hal itu terbukti selama ini Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dalam hal Keterbukaan Informasi Publik telah berhasil enam kali berturut-turut meraih Predikat Informatif Terbaik tingkat nasional selama kurun 2017-2023. Terakhir pada Desember 2023, piala & penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah di Istana Wakil Presiden di Jakarta.

Oleh karena itu begitu pentingnya masyarakat mengetahui dan mengambil peran (partisipasi) dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Salah satu caranya yaitu memperoleh atau mengakses yang seluas-luasnya informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, rencana, kebijakan pemerintahan maupun pelaksanaan program pemerintahan yang sebelum maupun yang sedang berjalan.

Di tahun 2023 Komisi Informasi Jawa Tengah telah menerima register perkara & menyelesaikan sengketa informasi publik sebanyak 100 buah yang terdiri atas sengketa informasi dengan pemohon perseorangan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas).

Termohon dalam sengketa informasi di antaranya pemerintahan desa, Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, pemerintah kabupaten/kota dan badan vertikal misalnya BPN, KPU, Bawaslu, dll. Selama tahun 2023 tidak ada sengketa informasi publik apa pun ke KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan kab/kota se Jawa Tengah.

Selain itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah dan sedang melaksanakan atau menginisiasi keterlibatan berbagai pihak contohnya perguruan tinggi/universitas dan tokoh-tokoh masyarakat serta agama.

Ini dalam rangka menyosialisasikan dan mengedukasi pentingnya keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalan UU tersebut penyelenggara negara/daerah wajib memberikan informasi publik kepada masyarakat dan perlu adanya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

Dalam waktu dekat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di seluruh pemerintahan (badan publik) se-Jawa Tengah.

*Artikel ini ditulis oleh Sutarto, S.H., M.Hum, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (Korbid PSI) Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya