SOLOPOS.COM - Mohammad Nuh (JIBI/dok)

Mohammad Nuh (Foto: Antara)

Jakarta (Solopos.com)–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh menegaskan,  tidak boleh ada pungutan pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau penerimaan siswa baru (PSB) jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Ketentuan  ini sebagaimana diatur melalui peraturan bersama Mendiknas dan Menteri Agama tentang PPDB. Namun demikian, tidak boleh dilarang jika ada orang tua yang mau menyumbang.

“Tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan. Kalau ada, sekolah harus mengembalikan,” kata Mendiknas pada rilis yang diterima Espos melalui mediacenter Kementerian Pendidikan Nasional  (Kemendiknas), Jumat  (8/7/2011).

Usai menerima Forum Pelajar Indonesia di Kemendiknas, Jakarta, Mendiknas menyampaikan sifat sumbangan dari masyarakat adalah sukarela, tidak mengikat dan jumlahnya tidak boleh ditentukan. Waktu pemberiannya pun tidak harus pada bulan Agustus dan September.

“Ruh dari sumbangan itu adalah kesukarelaan. Pendidikan dasar itu pendidikan wajib dan undang-undangnya sudah menyatakan bebas biaya. Ini harus dilindungi, sehingga pemerintah daerah harus all out membantu,” ujarnya.

Mendiknas menyatakan kepala sekolah yang terbukti bersalah melakukan pungutan maka selain harus mengembalikan uangnya akan mendapatkan sanksi. Bentuknya, tambah dia, tidak harus dengan pemecatan, tetapi terkait dengan kinerja kepala sekolah.

“Tidak harus dicopot, tetapi menjadi bagian dari rapor kepala sekolah,” pungkasnya.

(nad/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya