SOLOPOS.COM - Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan mahasiswa perguruan tinggi negeri yang tengah cuti tidak wajib untuk bayar uang kuliah tunggal aka UKT. Ini menjawab polemik soal UKT yang memicu protes mahasiswa di berbagai PTN.

Kebijakan itu dituangkan di dalam payung hukum Permendikbud No 25/2020. Aturan baru itu mengatur ihwal keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Kapolsek di Rembang Tabrak Rumah dan Tewaskan Nenek-Balita, Maki: Harus Dipidana!

Ekspedisi Mudik 2024

“Mahasiswa itu tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali. Misalnya, saat menunggu kelulusan. Jadi tidak perlu bayar UKT di dalam situasi seperti ini,” kata Nadiem secara daring kepada awak media, Jakarta, pada Jumat (19/6/2020).

Dengan demikian, dia berharap, setiap universitas dapat memberikan relaksasi terkait pembayaran UKT tersebut di tengah pandemi Covid-19. “Ini adalah kerangka regulasi agar semua perguruan tinggi bisa segera melakukan keringan untuk membantu mahasiswa,” kata dia.

Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Puskesmas di Madiun Ditutup 2 Pekan

Sebelumnya, dia mengatakan, agar mahasiswa tidak drop out (DO) karena masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19, maka diberi keringanan UKT. Keringanan UKT ditujukan bagi mahasiswa PTN yang diatur dalam Permendikbud No 25/2020, termasuk tidak wajib bayar bagi yang sedang cuti.

Kebijakan keringanan UKT untuk mahasiswa diberlakukan  setelah mendapat informasi bahwa cukup banyak mahasiswa yang orangtuanya mengalami krisis ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Dijaga Ketat, Ini Putusan Sengketa Yayasan Setia Hati Terate di PN Madiun

“Untuk itu, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud No 25/2020. Yang memperbolehkan universitas menyesuaikan besaran UKT untuk mahasiswa terdampak wabah Covid-19 [ dan tidak wajib bayar bagi yang cuti ],” katanya.

Isi Permendikbud 25/2020

Berikut ketentuan keringanan UKT berdasarkan Permendikbud 25/2020:
1.UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sistem kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya menunggu kelulusan).
3. Pemimpin perguruan tinggi dapat  memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
4. Mahasiswa pada akhir masa kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari atau 6 SKS dengan ketentuan:
-semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
-semester 7 bagi mahasiswa program diploma  (D3).

7 Pasien Baru Covid-19 di Klaten dari Bayat, Ini Asal Penularannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya