SOLOPOS.COM - Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud menyatakan sekolah boleh dibuka untuk kegiatan belajar namun hanya di zona hijau. Kemendikbud pun mengeluarkan sejumlah panduan dibukanya pembelajaran secara tatap muka di sekolah-sekolah tersebut selama pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem melalui video konferensi pada Senin (15/6/2020). Dia menyebutkan menyebutkan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Banyak Laboratorium Libur, Jumlah Tes Spesimen Covid-19 Indonesia Anjlok

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk jumlah peserta didik, terdapat 94 persen peserta didik di zona kuning, oranye, dan merah yang tersebar di 429 kabupaten/kota. Hal itu mengharuskan peserta didik untuk belajar dari rumah. Sementara itu, peserta didik di zona hijau hanya berkisar 6 persen dan hanya sekolah di zona ini yang boleh dibuka.

“Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat. Dengan persyaratan berlapis” ujar Nadiem.

Tolak Rapid Test, Puluhan Warga Serang Mengamuk di Kantor Kelurahan

Menurut Nadiem, tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan. Sekolah-sekolah yang akan dibuka di zona hijau pun diutamakan untuk pendidikan menengah atas dan sederajat.

Bisa Ditutup Lagi

“Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan” terang Nadiem

89 Gadis Wonogiri Ajukan Dispensasi Kawin, Kebanyakan Hamil Duluan

Meskipun demikian, dia menegaskan apabila ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali. Artinya, sekolah yang dibuka di zona hijau itu bisa ditutup mengikuti status zona setempat yang bisa berubah jadi kuning atau merah.

Sebelumnya, sejumlah pihak seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan ekonom Rizal Ramli mendesak pemerintah baru membuka sekolah pada awal 2021. Ini karena anak-anak di sekolah sangat rentan tertular ketika berkumpul dan tak ada jaminan bisa mengikuti protokol kesehatan.

Berapa Ganti Rugi Kebakaran Candi Elektronik Solo? Ini Penjelasan Asosiasi Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya