SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok memeriksa sejumlah makanan kemasan saat sidak di pusat belanja dan gerai waralaba di Depok, Jawa Barat, Kamis (4/8/2016). Sidak dilakukan untuk mencegah peredaran makanan ringan bihun kekinian atau yang disingkat bikini dengan kemasan bermuatan pornografi yang belakangan ini penjualannya marak beredar via online. (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Mendikbud mengapresiasi kreativitas pembuat snack Bikini meskipun meminta produk itu segera ditarik dari pasar.

Solopos.com, JAKARTA — Produk makanan ringan atau snack Bihun Kekinian atau snack Bikini yang menjadi kontroversi di media sosial turut menarik perhatian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk berkomentar. Hal itu diungkapkannya setelah melontarkan ide full day school.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mendikbud Muhadjir Effendy menyarankan produk snack Bikini itu untuk ditarik dari peredaran. Pemilik produk diminta mengganti nama produk dan slogan yang lebih santun tanpa mengubah konten makanan ringan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Nanti sebaiknya segera ditarik daripada menimbulkan kontroversi, yang penting isinya tetap cuma kemasannya saja [diganti],”katanya, Senin (8/8/2016).

Kendati mendesak adanya penarikan produk, Muhadjir mengapresiasi hasil kreasi yang diciptakan oleh seorang siswa yang berdasarkan hasil tugas belajarnya itu. Menurut dia, masyarakat tak perlu memasung kreatifitas yang tercipta, hanya saja guru yang bertugas sebagai pengajar dan pembimbing perlu mengarahkan ekspresi tersebut agar tak menyimpang dari etika.

“Kita harus mendorong anak-anak mengemukakan potensinya, tugas guru memberi sentuhan nilai, mana yang buruk dan yang dianjurkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta menegur produsen dan menarik makanan ringan dengan merek tidak senonoh yang dipasarkan melalui toko jual beli online.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan hasilnya produk makanan ringan itu belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tak hanya itu, logo dan pernyataan halal dalam kemasan pun disebut palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya