Terdakwa kasus percobaan penggelapan, Syaiful Bahri (kanan) mendengarkan putusan vonis hakim saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (9/10/2013). Syaiful Bahri divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman selama 6 bulan.
Rekomendasi