Terdakwa kasus percobaan penggelapan, Syaiful Bahri (kanan) mendengarkan putusan vonis hakim saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (9/10/2013). Syaiful Bahri divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman selama 6 bulan.

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi