Hakim Ketua, Herman H. Hutapea (tengah) meminta keterangan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Edwar Omar Syarif yang menjadi saksi ahli pada persidangan kasus ancaman pembunuhan melalui pesan singkat dengan terdakwa Anthon Wahjupramono di Pengadilan Negeri, Solo, Kamis (14/11/2013). Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Rekomendasi