SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (3/12/2018). Esai ini karya Ichwan Prasetyo, jurnalis Harian Solopos. Alamat e-mail penulis adalah ichwan.prasetyo@solopos.co.id.

Solopos.com, SOLO — Di kelas jurnalisme investigasi di satu perguruan tinggi di Soloraya—saya jadi fasilitator di kelas tersebut—saya meminta para mahasiswa yang terbagi dalam tiga kelompok membuat usulan reportase investigatif.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Usulan harus disusun terperinci berdasar metode jurnalisme investigasi ala Sheila Coronel yang saya gunakan sebagai acuan diskusi di kelas tersebut. Coronel adalah jurnalis yang pernah menjadi Direktur Philippines Center for Investigative Journalism pada era 1990-an.

Satu kelompok mahasiswa mengajukan usulan liputan yang—menurut saya sebagai fasilitator–menarik. Tentang kriminalitas di kampus. Di kampus itu ada 30-an pedagang—semua mahasiswa—yang menyediakan aneka makanan dan minuman dalam kemasan yang dijual di beberapa lokasi kantin kejujuran di fakultas-fakultas di kampus itu.

Dalam investigasi pendahuluan, kelompok mahasiswa ini menemukan fakta para mahasiswa pedagang di kantin kejujuran itu sering—ada yang nyaris tiap hari—rugi karena uang pembayaran dari konsumen dicuri.

Kelompok ini mengajukan hipotesis pencuri uang hasil penjualan di kantin kejujuran itu adalah mahasiswa kampus tersebut. Fakta yang mereka temukan memang menunjukkan pencuri adalah mahasiswa di kampus ”beragama” itu.

Kelompok ini menggunakan metode pengintaian dan menemukan beberapa orang mencurigakan yang memang mahasiswa kampus itu. Dalam penelusuran data selanjutnya mereka menemukan fakta pernah ada mahasiswa tertangkap basah mencuri di kantin kejujuran itu, tapi tak diproses hukum.

Total uang yang dicuri—dari sekian kali pencurian yang rata-rata sekali mencuri mendapat Rp50.000-Rp75.000–lebih dari Rp2 juta. Hal utama yang mengemuka dari usulan liputan itu dalam diskusi di kelas adalah keprihatinan para mahasiswa bahwa ternyata di kampus agamis, kampus religius, tak luput dari maling.

Semua Lini Kehidupan

Yang lebih memprihatinkan, maling itu ternyata bukan orang luar, maling itu adalah warga kampus religius itu. Agama ternyata bukan sarana ampuh mencegah pencurian.

Dalam skala yang lebih luas menjadi tak mengherankan ketika negeri kita yang dikenal sebagai negeri religius tetapi praktik korupsi marak di mana-mana. Kajian-kajian dan diskusi tentang korupsi selalu sampai pada kesimpulan korupsi telah menggejala di semua lini kehidupan, termasuk di lingkungan yang agamis sekali pun.

Dalam konteks inilah usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menemukan alasan pembenar sekaligus relevansi.

KPK menilai kita telah masuk ke zaman darurat korupsi. Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kalah ”modern” dibandingkan modus dan perilaku korupsi yang terus-menerus terjadi.

Dalam pemaknaan saya, usulan KPK agar pemerintah menerbitkan perppu itu terkait erat dengan definisi korupsi yang menjadi syarat hukum untuk bertindak. Definisi korupsi dalam undang-undang yang berlaku saat ini terbatas pada ”merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Sebagai wong awam hukum saya memaknai usulan KPK itu sebagai momentum untuk merumuskan lagi definisi korupsi dalam undang-undang sehingga bisa menindak modus-modus korupsi yang kian ”modern”, termasuk korupsi di sektor swasta.

Buku Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi karya B. Herry Priyono (2018) menyajikan penjelasan komprehensif ihwal pentingnya—sekaligus repotnya–mendefinisikan korupsi agar undang-undang bisa diterapkan secara tepat dalam memberantas korupsi.

Penting demi kehendak memberantas segala jenis korupsi. Repot karena pendefinisian akan berujung pada bias definisi, bias hukum, bias sentrisme negara, dan bias ekonomi.

 Oligarki

Pada awal 2002, dalam proses penyusunan dokumen United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), langkah yang diambil adalah tidak mendefinisikan korupsi, tetapi hanya mendaftar jenis-jenis tindak korupsi.

UNCAC adalah dokumen resmi hukum dan dimaksudkan menjadi dasar hukum penindakan. Wajar kala KPK mengusulkan pemerintah menerbitkan perppu salah satu alasannya adalah pemerintah belum sepenuhnya menjalankan UNCAC.

Menurut Herry, siasat perumusan UNCAC ini mengandung kelemahan. Menyebut jenis-jenis korupsi adalah satu hal, sedangkan mendefinisikan korupsi adalah hal lain. Penindakan hukum (antikorupsi) menuntut pembedaan jenis-jenis perbuatan korupsi. Butuh definisi.

Perbuatan-perbuatan yang secara paradigmatis disebut korupsi antara lain suap, nepotisme, kolusi, state capture (pengusaha menyuap pejabat negara dan legislator), patronasi, konflik kepentingan, politik uang, plagiat, penipuan, gratifikasi, insportivitas, diskriminasi, penipuan profesi, penipuan bukti, dan seterusnya.

Daftar bisa diperpanjang. Jenis-jenis baru perbuatan korup yang muncul pada zaman yang terus berubah pasti akan terus bertambah. Salah satu contoh kelemahan adalah mahasiswa korup karena memalsu tanda tangan kehadiran di kelas adalah penipuan, tapi tidak semua penipuan dapat disebut korupsi.

Mengutip Diego Gambretta, Herry menjelaskan rumpun praktik korup memang bercabang-cabang dan berkembang biak, seperti penipuan, pencurian, intimidasi, atau kolusi; tetapi justru karena kompleksitas inilah maka memahami dengan lebih terperinci ciri dan bentuk dasar korupsi menjadi amat penting untuk membedakan apa yang disebut perbuatan korup dari praktik-praktik lain.

Secara etimologis, konsep dan pengertian korupsi yang mencakup corruption, corrumpere, corruptor, dan corruptus-a-un mengungkapkan gambaran tentang kondisi keutuhan, kebaikan, dan kebenaran asli asali yang telah merosot.

Postulat

Kemerosotan itu merupakan akibat perbuatan seperti menyuap, menipu, memalsu, merusak bentuk, dan semacamnya. Pelakunya disebut corruptor. Menurut Herry, dalam sejarah pemikiran, pengandaian kondisi asli asali ditetapkan sebagai postulat (syarat berpikir) agar apa yang sekarang terjadi dapat dievaluasi.

Tajuk Harian Solopos edisi Jumat (30/11) ”mendefinisikan” usulan KPK itu sebagai laku untuk memodernkan undang-undang antikorupsi. Langkah awalnya, dalam pemaknaan saya, ya itu tadi, mendefinisikan lagi korupsi dalam undang-undang agar tindakan hukum yang dilakukan tepat sesuai modus-modus baru korupsi.

Saya membayangkan betapa sangat banyak drama yang akan muncul untuk memodernkan undang-undang antikorupsi itu. Pasti banyak pihak berkepentingan yang akan bermain aneka peran agar ”definisi korupsi” tak merugikan diri dan kelompoknya.

Selama beberapa waktu terakhir, aktor-aktor penting dalam proses legislasi yang mengusulkan perubahan undang-undang antikorupsi malah hanya berujung akan melemahkan KPK.

Para aktor itu berhimpun dalam apa yang disebut ”oligarki”. Kita dengan mudah bisa memahami ”oligarki” itulah sumber korupsi. Repot kan? Ini hanya urusan definisi loh…, apalagi kalau membahas definisi tanpa memahami postulatnya.

Saya sih selalu optimistis dan selalu berharap gerakan pemberantasan korupsi di negeri ini semakin maju, semakin modern, dan semakin jelas, walau di sana-sini banyak warga oligarki yang selalu ”nggembosi” gerakan ini. Selalu ada orang baik yang akan jadi simpul perbaikan negeri ini.

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 



 





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya