SOLOPOS.COM - Kepulauan Widi di Maluku Utara. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sejengkal tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing.

“Tindakan (berpindah ke tangan asing) melanggar undang-undang (apabila terjadi),” kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mendagri menjelaskan hal itu ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

“Pengelolaan sebuah pulau terbatas luasnya sesuai ketentuan UU, yaitu 70 persen,” kata Mendagri seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Profil Eddy William Katuari, Pemilik Apurva Kempinski Bali Lokasi KTT G20

Mendagri menyampaikan hal itu menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII) yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada laman Sotheby’s Concierge Auctions.

Pada laman tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.

Beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Berikut Hasil BWF World Tour Finals 2022 Hari Ini, 6 Wakil Indonesia Sempurna

Judul pemberitaan yang misleading (menyesatkan) tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau dijual, dan berpindah kepemilikan.

Dalam keterangannya, Mendagri kembali menegaskan penjelasan yang disampaikan sebelumnya.

Ia mengatakan pada prinsipnya sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.

Baca Juga: Tokopedia Card Jadi Kartu Kredit Terbaik Versi The Asian Banker Awards 2022

Namun minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satunya ketentuan perundang-undangan adalah tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau.

Kemendagri mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media.

Atas perintah Mendagri, Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Sudah Dijual Murah, Pulau Ini Tak Juga Laku

Dari hasil koordinasi tersebut terungkap bahwa PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015.

MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk ecotourism dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja.

Saat ini izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal tersebut karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya