SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan menonaktifkan Zaenuri jika ditahan dan akan memberikan sanksi bila terbukti.

“Kalau dia ditahan tentu akan dinonaktifkan karena jabatan tidak mungkin kosong. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran,” ujar Gamawan usai raker dengan Tim Pemantau UU Pemerintah Aceh dan Otonomi Khusus Papua DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Gamawan menyerahkan Zaenuri pada proses hukum. Bila terbukti bersalah, maka Zaenuri bisa dikenai sanksi. “Karena sekarang harus ada praduga tak bersalah,” imbuh Gamawan.

Gamawan mengatakan tak menutup kemungkinan Zaenuri akan dipecat bila terbukti bersalah. “Nanti kalau kasusnya sudah incraacht,” jelas dia.

Apakah untuk meloloskan APBD dengan lobi-lobi seperti ini sudah biasa? “Saya berharap mudah-mudahan ini satu-satunya yang terjadi di seluruh Pemda. Dan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh Pemda terutama DPRD kalau ada 1-2 yang berniat melakukan tindakan-tindakan itu,” jawab mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Sekda Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sardjono (PAN) ditangkap KPK, Kamis (24/11) kemarin. Mereka disangka melakukan praktik suap dalam pembahasan dana tunjangan pegawai. Dalam penangkapan KPK menemukan amplop berisi Rp 40 juta dan Rp 500 juta di ruang Sekda.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya