Semarang (Espos)–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diketahui telah menyetujui kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Jateng, yang mulai diberlakukan pada Januari 2010.
“Mendagri telah menyetujui anggaran kenaikan tunjangan perumahan anggota Dewan Jateng,” kata anggota Komisi A DPRD Jateng, Arif Awaludin ketika dikofirmasi Espos di Semarang, Selasa (29/12).
Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan
Persetujuan Mendagri itu, sambung anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) terungkap dari tidak adanya revisi APBD Jateng 2010 pada pos anggaran tunjangan perumahaan anggota DPRD.
“APBD Jateng 2010 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna Dewan beberapa waktu lalu, tanpa ada revisi dari Mendagri tentang pos anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD,” papar Arif.
Disinggung tentang besarnya kenaikan, ia menyatakan tak sampai mencapai 100%. Kenaikan sewa rumah bagi anggota Dewan periode 2009-2014 hanya sebesar 70% yakni menjadi Rp 8,5 juta dari sebelumnya senilai Rp 5 juta.
“Sejak awal dalam pembahasan di Komisi A dengan Sekretariat Dewan (Sekwan) usulan kenaikan tunjangan perumahan anggota Dewan senilai Rp 8,5 juta,” ujarnya.
Tunjangan perumahan anggota DPRD Jateng ini, sambung Arif masih kalah dibandingkan dengan anggota DPRD provinsi lain, misalnya Jawa Timur senilai Rp 15 juta.
Menurut Arif dasar kenaikan tunjangan sewa rumah tersebut antara lain, adanya inflasi yang mempengaruhi nilai tukar rupiah serta pendapatan asli daerah (PAD) yang memadai.
oto