SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Kemendagri.go.id)

Mendagri menyebut diskresi dalam status Ahok harus memiliki dasar hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi polemik diskresi terkait status Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah harus memiliki dasar hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini bertujuan agar kekuatan hukum dalam diskresi tidak dapat digugat oleh pihak yang tidak berkenan. “Ini kan negara hukum, kalau kami mengeluarkan diskresi tanpa dasar hukum kami bisa digugat balik,” katanya, dikutip dari laman Kemendagri, Kamis (16/2/2017)

Dia mengatakan bahwa pihaknya mengikuti peraturan yang ada dengan proses pengadilan yang sedang berjalan saat ini. Sidang yang sedang berjalan menjadi dasar kebijakan pemerintah, seperti prinsip praduga tidak bersalah.

“Sebagai warga negara yang taat apapun tetap diproses di pengadilan. Enggak mungkin sidangnya dipercepat karena ada aturan-aturan hukum,” ujarnya. Baca juga: PAN Ikut Tanda Tangan, Hak Angket “Ahok Gate” Resmi Bergulir di DPR.

Dalam hal ini, Tjahjo mengatakan tidak dapat menafsirkan kasus yang sedang berjalan saat ini. Mengenai opini masyarakat tentang frasa “memecah belah bangsa” yang dianggap dilakukan, Mendagri mengatakan bahwa itu adalah kewenangan pengadilan dan hak pengadilan. Baca juga: Soal Status Ahok, Jokowi Perintahkan Mendagri Minta Fatwa MA.

Terkait hal ini, dia akan mempertimbangkan saran-saran yang diberikan oleh anggota Ombudsman. Tjahjo menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan dan akan menampung semua saran dari pihak-pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya